Kamis, 4 Juni 2026

Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Sosialisasikan Bantuan Hukum

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Jumat, 8 Desember 2023 | 15:19 WIB


NAWACITApost.com - Indonesia adalah Negara hukum, sebagai negara hukum, oleh karena itu penegakan hukum yang harus netral dan tidak pandang bulu telah diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Dasar 1945, dimana semua warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum (Equality before the law).





Untuk menjadi Negara hukum dimana hukum menjadi panglima, Indonesia dituntut untuk dapat menegakkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap warga negara berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara.





Seperti yang tercantum dalam sila kelima Pancasila, yang berbunyi : “keadilian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Penjelasan dalam sila kelima tersebut menunjukkan bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, apakah itu pejabat, rakyat biasa, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap warga negara.





Untuk itu, Penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Kamis (07/12).





Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan oleh Das Enlailatul Husna [Penyuluh Hukum Ahli Madya], Diana Siska [Penyuluh Hukum Ahli Muda], Marwan Zul [Penyuluh Hukum Ahli Pertama] dan Heru Syahputra [Penyuluh Hukum Ahli Pertama] dengan materi yang disampaikan adalah tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu [UU no 16 Th 2011] dan seputar Hak Kekayaan Intelektual yang diikuti oleh WBP di Rutan Kelas IIB Painan dengan penuh antusias dan semangat.





Menurut salah satu penyuluh hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar Konstitusi menjamin hak setiap warga neraga mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui pemberian bantuan hukum. Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, dengan mudah mengakses dan mendapatkan keadilan, melalui tangan- tangan advokat yang disewanya. Tidak demikian halnya kelompok masyarakat miskin, mereka tidak mampunyai kemampuan untuk memahami hukum dan tidak mampu untuk membayar advokat, hal demikian menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama dimuka hukum untuk mengakses keadilan. Problem dasar yang muncul adalah tidak adanya perluasaan akses yang sama bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama dimuka hukum, meskipun doktrinnya keadilan harus dapat diakses oleh semua warga negara tanpa terkecuali (justice for all/ accessible to all).





Untuk diketahui, Bantuan hukum yang diberikan tersebut ada yang bersifat litigasi dan nonlitigasi. Salah satu bantuan hukum nonlitigasi yang dapat diberikan adalah penyuluhan hukum untuk masyarakat.


Halaman:

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini