NAWACITApost.com - Bagi masyarakat yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri dan memerlukan visa, ada beberapa informasi penting yang perlu diketahui. Mari simak beberapa poin penting yang dibagikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu melalui Instagram resminya.
"Halo sahabat mido, mau ngurus Visa ke luar negeri, yuk simak infonya berikut ini," tulis Instagram Imigrasi Bengkulu.
Langkah pertama yang perlu diperhatikan adalah pengurusan visa ke luar negeri harus diajukan di perwakilan negara tujuan. Ini berarti, misalnya, jika Anda ingin pergi ke Amerika Serikat, pengurusan visa harus diajukan di Kedutaan Besar atau Konsulat AS di Indonesia.
"Pengurusan visa ke luar negeri dapat diajukan di perwakilan negara tujuan," imbuhnya.
Penting untuk diketahui bahwa Kantor Imigrasi Indonesia hanya bertanggung jawab dalam menerbitkan izin tinggal bagi warga negara asing yang berencana untuk beraktivitas di wilayah Indonesia. Jadi, bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri, proses pengurusan visa harus dilakukan di kantor perwakilan negara yang dituju, bukan di kantor imigrasi setempat.