Kamis, 4 Juni 2026

Peringati Hari KORPRI ke-52, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Upacara

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Rabu, 29 November 2023 | 20:16 WIB
Peringati Hari KORPRI ke-52, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Upacara. Foto: Instagram @imigrasi.jogja
Peringati Hari KORPRI ke-52, Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Upacara. Foto: Instagram @imigrasi.jogja


NAWACITApost.com – Memperingati Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ke-52, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menggelar upacara pada Rabu (29/11/2023). Upacara tersebut digelar di halaman kantor dan diikuti oleh pegawai Kantor Imigrasi Yogyakarta





Hadir sebagai inspektur upacara adalah Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Hermawan Ragi Putra. Dalam amanatnya dia membacakan sambutan dari Ketua Umum Dewan Pengawas KORPRI Nasional. 





“Momentum ulang tahun ke 52 marilah kita jadikan sebagai upaya untuk meneguhkan KORPRI sebagai Penguat NKRI dan Pelindung ASN,” ujar Hermawan. 





Kemudian dia menuturkan bahwa KORPRI memiliki peran penting dan strategis dalam membangun bangsa Indonesia serta menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI. 





“Melalui KORPRI, mari kita senantiasa berperan dengan meningkatkan kinerja, berkolaborasi dan bersinergi, serta menumbuhkan energi positif dalam setiap pelaksanaan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang diamanahkan,” tutur Hermawan.





Hermawan menjelaskan bahwa saat ini program utama KORPRI mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, digitalisasi birokrasi, penguatan ideologi ASN, perlindungan karir, bantuan hukum, dan peningkatan kesejahteraan.





“Program ini diharapkan membawa dampak positif pada masyarakat. Untuk itu, saya mengajak pengurus KORPRI agar turut berperanserta secara aktif dalam menangani masalah inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, dan perkawinan anak-anak,” kata Hermawan seraya mengakhiri amanatnya.


Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini