NAWACITApost.com - Kemajuan dan kerjasama yang erat antara pemerintah daerah, khususnya Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dan Unit Kerja Kantor Imigrasi Bengkulu Utara, kembali menandai sebuah tonggak penting dalam pengelolaan administrasi imigrasi di wilayah tersebut.
Pada sebuah audiensi yang berlangsung dengan penuh antusiasme dan semangat untuk meningkatkan pelayanan publik, Bupati Bengkulu Utara dan Direktur Jenderal Imigrasi bersama Unit Kerja Kantor Imigrasi Bengkulu Utara menyepakati dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
"Audiensi dan Penanda tanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Unit Kerja Kantor Imigrasi Bengkulu Utara dengan Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim," tulis Instagram Imigrasi Bengkulu.
Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, pelayanan yang berkualitas, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dalam hal urusan keimigrasian. Penandatanganan PKS ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola urusan imigrasi di Bengkulu Utara.
Dengan kerja sama yang erat, diharapkan proses administrasi imigrasi akan semakin efisien, transparan, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dalam penandatanganan PKS ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat antara kantor imigrasi, pemerintah daerah, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan demikian, masyarakat Bengkulu Utara akan mendapatkan layanan yang lebih baik dalam segala urusan administrasi keimigrasian. Dengan sinergi yang dibangun, pemerintah daerah, kantor imigrasi, dan instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memajukan sektor ini untuk kesejahteraan masyarakat secara lebih luas.