Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Panyabungan mengikuti peluncuran secara resmi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023, tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM) yang diselenggarakan secara virtual via aplikasi Zoom. Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi Registrasi dan Jajaran Lapas Kelas IIB Panyabungan. Senin, (20/11/2023).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra. Dirinya menyampaikan untuk setiap UPT (Unit Pelaksana Teknis) untuk dapat memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
“Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 hadir sehingga seluruh unit kerja, tidak hanya di lingkungan Kemenkumham, tetapi juga dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan berbasis HAM,” ujar Dhahana Putra.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk masyarakat. Sebelumnya peraturan ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022, yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan hukum dan perkembangan masyarakat saat ini, sehingga telah resmi berganti dan berlaku untuk diimplementasikan kedepannya.
Kalapas Panyabungan, Sartowali beserta seluruh Jajaran Lapas Panyabungan siap mendukung penuh pelaksanaan Permenkumhan No. 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
(Humas Lapanya)