NAWACITAPOST.COM — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hebat melanda kawasan Gunung Awu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Peristiwa yang terjadi sejak Sabtu (5/9/2026) tersebut hingga kini belum berhasil dipadamkan dan pergerakan api kian meluas hingga mengancam keselamatan permukiman warga.
Situasi terkini mengenai bencana tersebut turut dibagikan oleh seorang dokter sekaligus konten kreator, Karen Kurnia, melalui akun Instagram pribadinya, @sikardian.
Ia menceritakan kepulan dan kobaran api telah terlihat jelas dari pemukiman warga sejak awal kejadian.
“Tanggal 5 September 2026 saat pulang jaga sekitar jam 20.00 Wita, kita lihat dari kejauhan itu emang ada kobaran api. Ternyata itu Gunung Awu lagi kebakaran,” ujarnya dalam unggahan video, dikutip Kamis (10/9/2026).
Awalnya, warga menduga kobaran tersebut hanya kebakaran kebun biasa. Namun, hingga Rabu (9/9/2026), titik api justru semakin tak terkendali akibat cuaca ekstrem.
“Sampai tanggal 9 September 2026, apinya belum kunjung padam. Malahan meluas sekali, sampai-sampai udah mendekati permukiman warga,” imbuhnya.
Kondisi di lapangan semakin mengkhawatirkan lantaran wilayah Sangihe tengah dilanda musim kemarau panjang yang membuat vegetasi dengan mudah terbakar.
Tantangan pemadaman kian berat mengingat akses ke lokasi lereng gunung amat terbatas bagi petugas dan relawan, sementara bantuan armada pemadam dari udara dilaporkan belum diturunkan.
Polisi Tetapkan Tersangka
Aparat kepolisian dari Polres Sangihe bergerak cepat mengusut penyebab utama bencana lingkungan ini. Seorang pria berinisial IB (29) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat kejadian, IB diketahui tengah bertugas menjadi pemandu (guide) bagi seorang pendakinya. Kebakaran bermula ketika tersangka meracik makanan di area gunung.
“Saat air mulai mendidih, posisi kompor berubah hingga akhirnya terbalik. Kompor kemudian jatuh ke area yang dipenuhi alang-alang dan memicu api,” ujar Kasat Reskrim Polres Sangihe, IPTU Harli E. Buida dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (9/9/2026).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan seusai serangkaian penyelidikan, di mana tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum.
Atas kelalaiannya yang memicu karhutla skala besar tersebut, IB dijerat Pasal 311 KUHP atau Pasal 78 ayat (4) Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.