Klaster Ketiga: SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.
Klaster Keempat: EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.
Baca Juga: Bootcamp Promedia Group Dimulai! Bahas Habis SEO dan GEO untuk Konten di Era Digital
Atas tindakan keji tersebut, ketujuh tersangka kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.