berita-peristiwa

Prajurit TNI Ditikam 10 Kali hingga Tewas di Tangerang akibat Rebutan Sate

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:40 WIB
Kasus pengeroyokan dan penusukan prajurit TNI AD di Tangerang karena cekcok antrean sate taichan. (Instagram/reskrim.tangsel) (Instagram.com/@reskrim.tangsel)
  • Klaster Ketiga: SS alias EM (39) yang diduga mengejar korban, memukul, dan mengambil telepon genggam milik korban.

  • Klaster Keempat: EYR alias EO (21) yang diduga mengejar, memukul, dan menikam korban.

  • Baca Juga: Bootcamp Promedia Group Dimulai! Bahas Habis SEO dan GEO untuk Konten di Era Digital

    Atas tindakan keji tersebut, ketujuh tersangka kini harus menghadapi ancaman hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

    Halaman:

    Tags

    Terkini

    Hati-hati! Penipuan Berkedok Menang Undian

    Senin, 20 Juli 2026 | 20:42 WIB