berita-peristiwa

Skandal IUP Tumpang Pitu, KPK Didesak Pegiat Anti Korupsi Usut Potensi Kerugian Negara

Selasa, 14 April 2026 | 11:09 WIB
Penampakan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Proses pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Tumpang Pitu di Banyuwangi kini berada di bawah sorotan tajam.

Kelompok Pegiat Anti Korupsi secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan negara dalam skala fantastis.

Bukan sekadar persoalan administrasi, kasus ini ditengarai menyimpan potensi pendapatan negara dari sektor denda yang nilainya mencapai Rp26 triliun.

Baca Juga: Polemik Ceramah JK di UGM, Takmir Masjid dan Jubir Minta Publik Simak Video Utuh

Fokus pada Keabsahan Pengalihan Izin

Koordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi, Ance Prasetyo, mengungkapkan bahwa titik krusial skandal ini terletak pada validitas peralihan izin dari PT Indo Multi Niaga (PT IMN) ke PT Bumi Suksesindo (PT BSI).

Fokus utama tertuju pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Banyuwangi pada tahun 2012, Abdullah Azwar Anas, yang menjadi landasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bagi PT BSI.

"Jika proses pengalihan izin ini terbukti melanggar aturan, maka seluruh izin turunannya, termasuk IPPKH, menjadi cacat hukum. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi soal denda administratif yang harus dibayar ke negara," tegas Ance.

Simulasi Denda yang Fantastis

Berdasarkan analisis hukum yang merujuk pada PP No. 45 Tahun 2025 dan Permen ESDM No. 391K.MB01/MEM.B/2025, kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa landasan hukum yang sah dapat dikenakan sanksi berat.

Baca Juga: Pastikan Penggunaan Izin Tinggal WNA, Imigrasi Belawan Gelar Operasi Wirawaspada Serentak

Ance memaparkan simulasi kajian yang menunjukkan angka kerugian yang mencengangkan:

  • Luas Lahan: 400 hektar (area tambang).
  • Durasi: 10 tahun operasional.
  • Estimasi Denda: Mencapai Rp26 Triliun (berdasarkan tarif denda komoditas kelas tambang serupa).

"Angka ini sangat mungkin ditarik oleh negara jika KPK berhasil membuktikan adanya praktik KKN atau prosedur yang ditabrak dalam proses perizinan awal," lanjut Ance.

Menanti Nyali Penegak Hukum

Kelompok Pegiat Anti Korupsi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan mengklaim telah menjalin komunikasi intensif dengan KPK guna menyerahkan bukti-bukti baru.

Jika dugaan KKN terbukti, negara tidak hanya berpeluang meraup denda triliunan rupiah, tetapi juga memiliki legitimasi kuat untuk mencabut seluruh izin operasional di Tumpang Pitu.

Baca Juga: Sambut PMB, Perguruan Tinggi Swasta Antusias Respons Kolaborasi Digital APTISI dan MNI

Halaman:

Tags

Terkini