NAWACITAPOST.COM — Humas Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian (Ditjen LIP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) menegaskan bahwa fokus utama pihaknya dalam pembangunan dan pengelolaan irigasi berada pada jaringan irigasi tersier, termasuk perpompaan dan perpipaan. Adapun jaringan irigasi sekunder menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
“Untuk sekunder itu sudah menjadi tanggung jawab Kementerian PU. Jadi misalnya dari dam atau bendungan, terus ke irigasi primer, sekunder, baru mengalir ke sawah-sawah, itulah irigasi tersier yang menjadi tanggung jawab Ditjen LIP,” kata Fajar Humas Ditjen LIP, pada Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, pada jaringan irigasi sekunder, pengelolaannya tetap berada di bawah Kementerian PU dengan pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hal itu karena aliran air pada jaringan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi pertanian, tetapi juga untuk kebutuhan rumah tangga.
Baca Juga: Genjot Kualitas SDM, Kemnaker Resmi Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026
“Karena air yang mengalir bukan hanya untuk pertanian, ada juga untuk kebutuhan rumah tangga,” imbuhnya ketika ditemui tim Media Nawacita Indonesia (MNI).
Menurutnya, pembangunan irigasi sekunder dan tersier memang saling berkaitan sehingga koordinasi antara Kementerian Pertanian dan Kementerian PU kerap dilakukan secara intensif untuk memastikan kebutuhan debit air ke lahan pertanian dapat terpenuhi.
“Namun untuk irigasi primer mutlak milik Kementerian PU. Jadi fokus Ditjen LIP kepada irigasi tersier, misalnya saluran ke tersier tertutup sehingga tidak dapat aliran air, bisa saja kami koordinasikan dengan PU berkaitan dengan sekundernya,” ujar Fajar, kepada Nawacitapost.com.
Ia menambahkan, apabila akan dilakukan pembangunan irigasi tersier, Kementerian Pertanian juga akan berkoordinasi dengan Kementerian PU untuk memastikan jaringan irigasi sekunder dapat mendukung aliran air secara optimal.
Baca Juga: Visi Radikal Ahok: Pangkas Kabinet Jadi 20 Menteri dan Berantas Korupsi Lewat Transparansi Total
Terkait bantuan, Humas Ditjen LIP menegaskan bahwa petani perlu mengajukan permohonan melalui kelompok tani (Poktan). Pengajuan tersebut kemudian akan divalidasi oleh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) maupun Dinas Pertanian setempat.
“Untuk mendapatkan bantuan, petani harusnya mengajukan kepada kami. Intinya petani sendiri yang mengajukan atas nama Kelompok Tani (Poktan) yang divalidasi oleh Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), maupun Dinas Pertanian di daerah,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Penyelarasan Kebijakan Nasional, Pemerintah Kota Bekasi Geser Jadwal WFH ASN ke Hari Jum'at
IRGC Izinkan Dua Kapal India Melintasi Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional
Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak
Tepat Janji! Proyek Pengaspalan Komplek Kayuringin Timur Rampung Dikerjakan
Ketegangan Memuncak, Iran Ancam Bom Tel Aviv dalam Hitungan Jam Jika Agresi di Lebanon Selatan Tak Berhenti