NAWACITAPOST.COM — Badan Pangan Nasional (Bapanas) terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas pangan nasional sejak resmi terbentuk sebagai lembaga mandiri pada 2022. Hal ini disampaikan oleh Humas Bapanas, Ardiansyah, dalam keterangannya pada Rabu (8/4/2026).
Menurut Ardiansyah, pembentukan lembaga khusus yang menangani pangan sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pangan sejak 2012. Namun, realisasi pembentukan badan tersebut baru terwujud satu dekade kemudian.
“Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sebenarnya sejak tahun 2012 sudah harus ada lembaga yang mengurus pangan secara khusus, namun baru terealisasi pada 2022,” ujar Ardiansyah, ketika ditemui tim Media Nawacita Indonesia (MNI).
Baca Juga: Genjot Kualitas SDM, Kemnaker Resmi Buka Pelatihan Vokasi Nasional 2026
Sejak berdiri, Bapanas langsung menjalankan tugas strategis, terutama setelah mendapat mandat dari Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo, untuk mengelola sektor pangan nasional secara lebih terintegrasi.
“Sejak 2022 sudah ada badan sendiri, dan kami cukup aktif. Kebetulan saat itu Presiden menugaskan kami untuk mengurus pangan,” tambah Ardiansyah, kepada Nawacitapost.com.
Dalam struktur terbaru, Ardiansyah menjelaskan bahwa posisi Kepala Bapanas kini dijabat oleh Andi Amran Sulaiman yang juga merangkap sebagai Menteri Pertanian. Ia menggantikan pejabat sebelumnya yakni Arief Prasetyo Adi, melalui serah terima jabatan pada Oktober 2025.
Pergantian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 116/P Tahun 2025 dengan tujuan meningkatkan kelincahan dan efektivitas kinerja lembaga dalam menghadapi dinamika sektor pangan.
Baca Juga: Visi Radikal Ahok: Pangkas Kabinet Jadi 20 Menteri dan Berantas Korupsi Lewat Transparansi Total
Lebih lanjut, Ardiansyah menegaskan bahwa Bapanas memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di dalam negeri. Fungsi tersebut mencakup pengendalian harga, pengelolaan ketersediaan, serta memastikan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.
“Peran kami mencakup stabilisasi harga, pasokan, ketersediaan, dan keterjangkauan pangan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menambahkan bahwa tidak seluruh komoditas pangan menjadi kewenangan langsung Bapanas. Pengelolaan difokuskan pada sejumlah bahan pokok strategis tertentu.
“Untuk sembako hanya beberapa komoditas saja, tidak semua pangan. Misalnya ikan, hanya ikan kembung. Begitu juga gula dan garam, yang diatur adalah gula konsumsi dan garam konsumsi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Penyelarasan Kebijakan Nasional, Pemerintah Kota Bekasi Geser Jadwal WFH ASN ke Hari Jum'at
IRGC Izinkan Dua Kapal India Melintasi Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Regional
Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak
Tepat Janji! Proyek Pengaspalan Komplek Kayuringin Timur Rampung Dikerjakan
Ketegangan Memuncak, Iran Ancam Bom Tel Aviv dalam Hitungan Jam Jika Agresi di Lebanon Selatan Tak Berhenti