Minggu, 19 Juli 2026

Kebutuhan Penyuluh Masih Tinggi, BPPSDM Kementan Fokus Kembangkan SDM Pertanian

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 13 April 2026 | 15:55 WIB
Tampak depan gedung Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) (Istimewa)
Tampak depan gedung Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Ketua Kelompok Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) Ifan Muttaqien, menegaskan bahwa tugas dan fungsi lembaganya saat ini adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) pertanian melalui berbagai unit pelaksana teknis (UPT).

“Untuk kegiatan, fokusnya adalah pengembangan sumber daya manusia, terutama melalui UPT yang kami miliki, seperti sekolah dan pusat-pusat pelatihan,” ujar Ifan Muttaqien saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, BPPSDM Kementan RI mengelola sejumlah lembaga pendidikan, termasuk Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) dan Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMKPP).

Menurutnya, Polbangtan kini telah bertransformasi dari sekolah kedinasan menjadi lembaga pendidikan tinggi yang setara dengan perguruan tinggi pada umumnya.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Lintas Level, Pemkot Bekasi Sambut Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Jawa Barat

Dalam hal penyuluhan, Ifan mengungkapkan bahwa jumlah penyuluh pertanian saat ini mencapai sekitar 38.000 orang. Namun, angka tersebut dinilai masih belum mencukupi kebutuhan ideal di lapangan.

“Seharusnya satu desa memiliki satu penyuluh, namun saat ini satu penyuluh masih harus menangani dua hingga tiga desa, tergantung kondisi wilayah,” jelasnya kepada tim Media Nawacita Indonesia (MNI).

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, BPPSDM juga mendorong peran penyuluh swadaya, yakni petani maju yang memiliki kemauan untuk berbagi pengetahuan kepada sesama petani. Penyuluh swadaya ini difasilitasi oleh pemerintah daerah maupun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Lebih lanjut, Ifan menyampaikan bahwa saat ini para PPL berada langsung di bawah naungan BPPSDM Kementan RI, sehingga komando kerja berasal dari pusat, meskipun tetap berkoordinasi dengan dinas pertanian di daerah.

Baca Juga: Kemnaker Siapkan Reward bagi Perusahaan yang Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta MagangHub

“Penetapan PPL di bawah BPPSDM berlaku sejak 1 Januari 2026. Secara komando ditarik ke pusat, namun tetap berkoordinasi dengan daerah karena kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah diatur,” ujarnya kepada Nawacitapost.com.

Meski demikian, ia mengakui masih diperlukan formulasi yang tepat dalam implementasi kebijakan tersebut, mengingat aset dan wilayah operasional tetap berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, termasuk Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang masih digunakan oleh para PPL.

Ifan juga menyoroti masih besarnya kebutuhan tenaga penyuluh di Indonesia. Ia memperkirakan jumlah ideal penyuluh masih membutuhkan tambahan hingga dua sampai tiga kali lipat dari jumlah yang ada saat ini agar setiap desa dapat memiliki satu penyuluh.

“Untuk penyuluh swadaya, secara umum mereka adalah petani non-PNS yang memiliki kemauan untuk membantu kegiatan penyuluhan dan difasilitasi oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini