Rabu, 3 Juni 2026

Masuk Pengadilan Kasus Tanah di Kapuk Muara Memanas

Photo Author
sodikinapen, Nawacita Post
- Rabu, 13 September 2023 | 15:33 WIB

Jakarta, NAWA CITA POST.com - Kasus claim  kepemilikan tanah di wilayah Kapuk Muara yang berbuntut penyerangan  massa bayaran kepada warga yang menewaskan seorang remaja RT 01/03 kelurahan Kapuk Muara memasuki sidang kedua.

Agenda sidang kedua terfokus pada pemeriksaan berkas dan bukti penunjang persidangan lainya.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di hadiri oleh kuasa penggugat dan 10 warga tergugat yang di dampingi oleh pengacaranya Ahmad Yani , SE.SH.MH.

Dalam keteranganya Ahmad Yani mengatakan bahwa, agenda sidang baru memasuki pemeriksaan berkas untuk kasus yang terdaftar pada no persidangan 558/ PDT.G/IX/PN Jakut

" Ya, hari ini memasuki pemeriksaan berkas,kami kuasa tergugat siap mendampingi para client kami untuk mendapatkan keadilan," katanya, Rabu ( 13/09/2023).

Yani berharap seluruh stake holder penegak hukum baik Kepolisian, Komnas Anak dan KPAI bisa ikut melakukan investigasi atas kasus tersebut.

" Akibat dari bentrok ini, remaja dibawah umur meninggal dunia sebab diduga penggugat membayar massa bayaran untuk melakukan aksi melanggar hukum," tambahnya.

Diketahui, bentrokan antardua kelompok massa yang diduga bayaran dengan warga korban kebakaran  itu terjadi sebanyak dua kali dalam sehari pada Senin (4/9/2023). Peristiwa pertama pecah sekitar pukul 09.00 WIB di dekat lahan bekas kebakaran yang terjadi pada 31 Juli 2023 lalu.

Bentrokan berlanjut pada malam hari. Dua kelompok massa terlibat bentrokan di tengah jalan yang sedang ramai kendaraan melintas.Terlihat kelompok pertama kabur menumpang truk bak terbuka sementara lawannya terus mengejar.

Aksi tersebut memgakibatkan meninggalnya remaja bernama Aris berusia 16 tahun warga RT 01/03 Kelurahan Kapuk Muara kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Editor: sodikinapen

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini