Jakarta, NAWACITAPOST- Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu, DAF sempat mempelajari cara mutilasi dari Youtube. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus. Dia mengatakan pada Minggu (20/09/2020). Fakta ini diketahui dari hasil rekonstruksi yang digelar pada 18 September 2020. Rupanya yang bersangkutan belajar mutilasi pakai Youtube. Lihat dari Youtube. Setelah di mutilasi jenazah Rinaldi sempat dibiarkan selama beberapa hari di dalam kamar mandi apartemen di Pasar Baru Mansion usai dibunuh. Selang tiga hari, jenazah Rinaldi kemudian dimutilasi dan dimasukkan ke koper untuk dipindahkan ke apartemen Kalibata City.
Pada tanggal 9 (September) dieksekusi, kemudian ditinggalkan tiga hari. Sampai tanggal 12 cuma badannya yang tengah dan tangan dimasukan ke koper, langsung diantar ke Kalibata. Keesokan harinya, DAF melanjutkan lagi mutilasi tubuh Rinaldi. Dari hasil pemeriksaan, DAF dalam kondisi tenang saat memutilasi. Polisi akan membawa DAF ke psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Nantinya akan di antar ke psikiater. Tapi kalau dilihat dari bentuknya tidak ada sakit jiwanya.
Baca Juga : Politisi PDI, Kapitra Ampera Dorong Dan Dukung PPJNA 98 Polisikan Gatot Nurmantyo
Sementara tersangka LAS, menurut Yusri, termasuk orang yang berpendidikan tinggi dan pernah bekerja di tempat yang bagus. Namun akibat pandemi covid-19 ini, LAS menganggur dan bersekongkol dengan DAF untuk menguasai harta Rinaldi. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pasangan LAS dan DAF sebagai tersangka dengan motif ingin menguasai harta korban. Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, kedua tersangka juga merencanakan akan mengubur korban di sebuah rumah kontrakan di Cimanggis, Depok.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 1 Juni 2026 | 15:39 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 14:41 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:16 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:15 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 22:55 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 20:22 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:49 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 20:43 WIB
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:16 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:50 WIB
Rabu, 13 Mei 2026 | 09:55 WIB
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:58 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kamis, 7 Mei 2026 | 09:36 WIB
Rabu, 29 April 2026 | 11:26 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 22:03 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 06:27 WIB
Senin, 27 April 2026 | 13:55 WIB
Senin, 20 April 2026 | 21:04 WIB