Baca Juga: Tak Segan Lukai Korbannya, Anggota Gangster Jombang Diringkus Polisi
Selain menangkap enam pelaku, Polsek Peterongan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kemeja warna hitam dan celana (milik korban), sebilah celurit yang disita dari tersangka RSB, sebilah pedang dari tersangka YA, serta bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys.
"Seluruh tersangka sudah kita tahan di Polsek Peterongan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho.
Artikel Terkait
Cegah Gangster, Pemkot Surabaya Optimalisasi Lapangan 103 Futsal
Cegah Pengaruh Gangster, Polrestabes Surabaya Gelar Sosialisasi di Sekolah
Gandeng Lembaga WCC, Polsek Peterongan Bina Remaja Terlibat Gangster dengan Hafalan Surah Yasin
Maraknya Remaja Terlibat Gangster, Pj Bupati Jombang Beri Pesan Kepada Pelajar
Tak Segan Lukai Korbannya, Anggota Gangster Jombang Diringkus Polisi