Jumat, 5 Juni 2026

Resahkan Masyarakat, 6 Anggota Gengster Tamsis Boys Jombang Diringkus Polisi

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 16:10 WIB
6 anggota Gengster Tamsis Boys yang di amankan Polisi (foto istimewa)
6 anggota Gengster Tamsis Boys yang di amankan Polisi (foto istimewa)

Baca Juga: Tak Segan Lukai Korbannya, Anggota Gangster Jombang Diringkus Polisi

Selain menangkap enam pelaku, Polsek Peterongan juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, kemeja warna hitam dan celana (milik korban), sebilah celurit yang disita dari tersangka RSB, sebilah pedang dari tersangka YA, serta bendera warna hitam putih bertuliskan Tamsis Boys.

"Seluruh tersangka sudah kita tahan di Polsek Peterongan. Mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas Kapolsek Peterongan AKP Dian Anang Nugroho.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini