Jumat, 5 Juni 2026

Berikan Kemudahan Klaim JHT, BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas di PT Sritex

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Kamis, 6 Maret 2025 | 11:39 WIB

Pelayanan yang dilakukan cukup cepat, eks karyawan yang telah mengisi berkas dan membawa persyaratan dilakukan pemberkasan selama 3-5 menit. Setelah itu, mereka boleh pulang dan menunggu uang JHT ditransfer.

Dia mengatakan total ada 8.371 eks karyawan PT Sritex yang akan menyerahkan berkas pencairan JHT. BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan Rp 129 miliar untuk pembayaran JHT mantan karyawan PT Sritex.

"Kami menyiapkan dana kurang lebih Rp 129 miliar untuk semua mantan karyawan PT Sritex yang ada di Sukoharjo ini," jelasnya.

Fadlilah mengatakan selain JHT pekerja bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun eks karyawan harus melakukan klaim secara mandiri melewati aplikasi siap kerja.

"Sudah PKH, belum bekerja, bisa langsung mengajukan bisa. Syaratnya bukti PHK di upload, data diri, dan foto diupload. Kalau memenuhi syarat, haknya dapat bantuan uang tunai selama enam bulan ke depan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan. Maksimal upah sebagai dasar 60 persen tadi adalah Rp 5 juta," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini