NAWACITAPOST.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menerjunkan tim untuk memeriksa sebuah kegiatan usaha restoran yang diduga memicu pencemaran lingkungan.
Langkah tegas ini diambil usai maraknya aduan warga yang beredar di media online. Pemeriksaan lapangan tersebut menyasar langsung kondisi operasional restoran, terutama tata kelola air limbah domestik serta kelengkapan administrasi lingkungan.
Tak berhenti di situ, petugas DLH Kota Bekasi juga menyusuri dan mengambil sampel air permukaan di sungai Kali Abang 2 Perwira Sari, Kecamatan Bekasi Utara, guna memastikan tingkat pencemaran yang terjadi.
Dari hasil pemeriksaan awal, DLH Kota Bekasi langsung melayangkan sejumlah arahan tegas kepada pihak pengelola restoran.
Pelaku usaha diwajibkan membenahi sarana pengolahan air limbah domestik agar memenuhi baku mutu dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Guna memastikan arahan tersebut dijalankan, DLH Kota Bekasi menegaskan akan mengawal ketat proses pemantauan berlanjut.
Langkah pengawasan ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
DLH Kota Bekasi pun mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayahnya untuk senantiasa mematuhi kewajiban lingkungan demi menjaga kualitas ekosistem sekitar.
Artikel Terkait
Skandal HGB Summarecon: Mahfud MD Desak KPK Perjelas Posisi Nusron Wahid
Revolusi Logistik: Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru Impor Ekspor Returnable Package
Update Korban Banjir Bandang Solok: Duo Warga Hilang dan Puluhan Jiwa Mengungsi
Cium Jejak Modus Sparepart, Bea Cukai Malili Bongkar Ribuan Tramadol Ilegal
Viral Dugaan Pelecehan Berkedok Konten Boneka di Tunjungan, Polisi Turun Tangan