NAWACITAPOST.COM - Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, resmi melantik lima pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (23/10/2026).
Pelantikan berlangsung pukul 10.00 WIB di Aula Djuanda, Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan.
Dalam pelantikan tersebut, Suahasil melantik Hidayat Amir sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional.
Baca Juga: PLN Sebut Hewan Liar Masuk ke Area Gardu Induk Pemicu Blackout Batam
Selain Hidayat, empat pejabat lainnya yang dilantik yakni Astera Primanto Bhakti sebagai Sekretaris Jenderal, Tri Budhianto sebagai Direktur Jenderal Perbendaharaan, Neilmaldrin Noor sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, serta Nufransa Wira Sakti sebagai Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Lantas, siapa sosok Hidayat Amir?
Hidayat Amir lahir di Purworejo pada 4 Agustus 1974. Ia merupakan lulusan Diploma III Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1996.
Selanjutnya, pada 2000, Hidayat meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI). Ia kemudian melanjutkan pendidikan di kampus yang sama dan memperoleh gelar Magister Sains Ekonomi pada 2004.
Tak berhenti di situ, Hidayat melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) di bidang Ekonomi dari University of Queensland, Australia, pada 2012.
Perjalanan Karir
Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko, Kementerian Keuangan, Hidayat mengawali kariernya dilingkungan Kementerian Keuangan pada tahun 1995.
Pada periode 2004 - 2005, ia bertugas sebagai pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan periode 1995-2004. Kemudian, ia kembali menjadi pegawai Badan Analisa Fiskal pada periode 2004-2005.
Pada tahun 2005-2006, Hidayat menjadi pegawai di Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional. Setahun kemudian, tepatnya pada tahun 2007, ia menjabat sebagai Pejabat Fungsional Peneliti (Peneliti Madya) di Badan Kebijakan Fiskal.
Kariernya terus berkembang. Pada 21 Agustus 2017, ia dipercaya menjadi Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal.