Restrukturisasi Total KPU
Ray menilai jumlah anggota KPU yang ada saat ini terlalu gemuk untuk pekerjaan yang mayoritas bersifat administratif. Di era kecerdasan buatan (AI) saat ini, urusan surat-menyurat dan pengelolaan data bisa diselesaikan dengan sekali klik menggunakan sistem cerdas.
-
Ray menyarankan KPU RI hingga tingkat daerah cukup diisi oleh 3 orang saja, yang memiliki spesifikasi mutlak:
-
Ahli Hukum Tata Negara: Untuk menjawab persoalan hukum dan sengketa.
-
Ahli Statistik: Pengolah data angka pemilu.
-
Ahli Sosial & Komunikasi: Pengubung lembaga dengan publik.
-
Transformasi Bawaslu Menjadi "Satgas Ad-Hoc"
Jika memang pengawas pemilu masih diinginkan ada, Ray meminta lembaga itu diturunkan statusnya menjadi Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Pemilu yang bersifat ad-hoc dengan masa kerja maksimal 1,5 tahun.
"Nama Satgas itu jauh lebih keren dan berwibawa. Mereka harus proaktif dan diberi kewenangan Tindak di Tempat (Tembak di Tempat secara regulasi), tanpa perlu berbelit-belit dengan urusan surat penugasan," tegas Ray.
Menurutnya, Satgas ini tidak perlu mengurusi hal-hal remeh, melainkan fokus penuh untuk mengeksekusi tiga dosa besar pemilu langsung di lapangan:
-
Politik Uang (Money Politics)
-
Manipulasi Suara di TPS
-
Penyebaran Informasi Hoaks dan Isu SARA
Catatan Redaksi: Menanti Keberanian Negara
Pernyataan Ray Rangkuti bukan sekadar kritik musiman. Ini adalah sebuah gugatan ideologis terhadap sistem pemilu kita yang semakin mahal namun dinilai minim integritas. Ketika sebuah Badan resmi negara kalah menakutkan dibandingkan kekuatan tombol share di handphone masyarakat, maka di sanalah tanda bahwa reformasi jilid dua harus segera dimulai.
Apakah negara memiliki keberanian untuk memangkas birokrasi gemuk ini, ataukah suara kritis Aktivis '98 ini hanya akan menguap di sela-sela kopi sore Green Terrace? Garis waktu sejarah sedang mengujinya.(FSM)