Minggu, 19 Juli 2026

PGRI Jember Tolak Kehadiran Unifah Rosyidi, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi Berikan Tanggapan

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Senin, 6 Mei 2024 | 10:54 WIB
Sudarman Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (foto istimewa)
Sudarman Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (foto istimewa)

Sebagaian lagi ada anggota PGRI yang sejatinya sudah sangat faham dengan aturan/regulasi PGRI, namun sengaja menyesatkan informasi bagi para masyarakat yang belum faham dengan aturan PGRI yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mereka inilah yang justru memecah belah kerukunan dan kedamaian PGRI Kabupaten Banyuwangi.

Semua pengurus cabang dari 25 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi beserta semua pengurus ranting sudah sangat faham dengan dinamika PGRI Kabupaten Banyuwangi, hanya karena masih ada "penumpang gelap" inilah PGRI Kabupaten Banyuwangi seolah - olah dikesankan tidak kondusif.

Baca Juga: PGRI Jatim Gelar Konprov, Ketum PB PGRI hasil KLB Buka Suara

Bagi masyarakat Banyuwangi yang mungkin masih perlu penjelasan dinamika PGRI Banyuwangi bisa disimak penjelasan ulang di bawah ini:

  1. Pembekuan PGRI Kabupaten Banyuwangi berdasar SK nomer 108 tanggal 3 November 2023 oleh PB PGRI versi Unifah Rosyidi.
  2. SK itu dicabut sendiri oleh mereka dengan SK baru nomer 113 tanggal 13 November 2023.
  3. SK pada point 2 cacat administrasi karena SK AHU beliau di cabut dan anulir oleh kemenkumham dengan SK AHU nomer 1568 atas Nama Teguh Sumarno dan Dr. Mansur Arsyad.
  4. Tanggal 16 November 2023 PB PGRI sudah mencabut seluruh provinsi dan Kabupaten Kota yang dibekukan dengan SK nomer 04 tanggal 16 November 2023. Dan sampai detik ini tidak ada lagi SK pembekuan, sehingga secara administrasi tata kelola organisasi PGRI berdasarkan pada SK no 04 tahun tanggal 16 Nopember 2023.
  5. Tanggal 18 dan 20 November muncul SK AHU baru nomer 1594 dan 1597 atas nama Unifah Rosyidi yang saat ini sedang berproses di PTUN.

Baca Juga: Peringatan Hardiknas tahun 2024, Ini Pendapat Ketum PB PGRI Teguh Sumarno

Bagaimana dengan SK AHU hasil konggres 1 - 3 Maret 2024???

Menurut permenkumham no 3 tahun 2016 pasal 22 ayat 4 huruf (e) kemenkumham tidak boleh mengeluarkan produk SK AHU karena organisasi masih dalam sengketa.

Dari uraian di atas kami berharap, memohon dan menghimbau kepada semua masyarakat Banyuwangi untuk tidak memecah belah kerukunan dan kedamaian organisasi PGRI.

Baca Juga: Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo

Bagaimana dengan isu pembentukan atau penunjukan pengurus baru PGRI Kabupaten Banyuwangi?..
Jawabannya ada di pasal 20 ayat 5, pasal 97, 98 dan 99 Anggaran Rumah Tangga. Dan semua pasal - pasal itu telah dilewati alias dilanggar.

Semoga PGRI Kabupaten Banyuwangi tetap solid atas dukungan dari semua pihak.

 

Banyuwangi, Minggu 5 Mei 2024
Penulis Sudarman
Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB