Sebagaian lagi ada anggota PGRI yang sejatinya sudah sangat faham dengan aturan/regulasi PGRI, namun sengaja menyesatkan informasi bagi para masyarakat yang belum faham dengan aturan PGRI yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mereka inilah yang justru memecah belah kerukunan dan kedamaian PGRI Kabupaten Banyuwangi.
Semua pengurus cabang dari 25 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi beserta semua pengurus ranting sudah sangat faham dengan dinamika PGRI Kabupaten Banyuwangi, hanya karena masih ada "penumpang gelap" inilah PGRI Kabupaten Banyuwangi seolah - olah dikesankan tidak kondusif.
Baca Juga: PGRI Jatim Gelar Konprov, Ketum PB PGRI hasil KLB Buka Suara
Bagi masyarakat Banyuwangi yang mungkin masih perlu penjelasan dinamika PGRI Banyuwangi bisa disimak penjelasan ulang di bawah ini:
- Pembekuan PGRI Kabupaten Banyuwangi berdasar SK nomer 108 tanggal 3 November 2023 oleh PB PGRI versi Unifah Rosyidi.
- SK itu dicabut sendiri oleh mereka dengan SK baru nomer 113 tanggal 13 November 2023.
- SK pada point 2 cacat administrasi karena SK AHU beliau di cabut dan anulir oleh kemenkumham dengan SK AHU nomer 1568 atas Nama Teguh Sumarno dan Dr. Mansur Arsyad.
- Tanggal 16 November 2023 PB PGRI sudah mencabut seluruh provinsi dan Kabupaten Kota yang dibekukan dengan SK nomer 04 tanggal 16 November 2023. Dan sampai detik ini tidak ada lagi SK pembekuan, sehingga secara administrasi tata kelola organisasi PGRI berdasarkan pada SK no 04 tahun tanggal 16 Nopember 2023.
- Tanggal 18 dan 20 November muncul SK AHU baru nomer 1594 dan 1597 atas nama Unifah Rosyidi yang saat ini sedang berproses di PTUN.
Baca Juga: Peringatan Hardiknas tahun 2024, Ini Pendapat Ketum PB PGRI Teguh Sumarno
Bagaimana dengan SK AHU hasil konggres 1 - 3 Maret 2024???
Menurut permenkumham no 3 tahun 2016 pasal 22 ayat 4 huruf (e) kemenkumham tidak boleh mengeluarkan produk SK AHU karena organisasi masih dalam sengketa.
Dari uraian di atas kami berharap, memohon dan menghimbau kepada semua masyarakat Banyuwangi untuk tidak memecah belah kerukunan dan kedamaian organisasi PGRI.
Baca Juga: Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo
Bagaimana dengan isu pembentukan atau penunjukan pengurus baru PGRI Kabupaten Banyuwangi?..
Jawabannya ada di pasal 20 ayat 5, pasal 97, 98 dan 99 Anggaran Rumah Tangga. Dan semua pasal - pasal itu telah dilewati alias dilanggar.
Semoga PGRI Kabupaten Banyuwangi tetap solid atas dukungan dari semua pihak.
Banyuwangi, Minggu 5 Mei 2024
Penulis Sudarman
Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi
Artikel Terkait
Teliti Jamur Jakaba, Dosen STKIP PGRI Nganjuk Gandeng Kemdikbud
Sambut Hari Sumpah Pemuda, Polsek Jatikalen dan STKIP PGRI Nganjuk Lakukan Aksi Sosial
Bicara PGRI, Yuk Baca Artikel Tentang Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi Organisasi
Terkait Kongres PGRI Kubu UR, Supriono: Pendek Akal Kok Rame-rame
Ketum PB PGRI Hasil KLB Hadiri Momen Halal Bihalal dan Event Konferensi PGRI Jatim
PGRI Jatim Gelar Konprov, Ketum PB PGRI hasil KLB Buka Suara
Peringatan Hardiknas tahun 2024, Ini Pendapat Ketum PB PGRI Teguh Sumarno
Tolak Pecah Belah Guru Dengan SK Setan, PGRI Jember dan Sekitarnya Gelar Aksi Demo