NAWACITAPOST.COM - Terkait biaya pengurusan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, versi Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat Mapak (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Nganjuk Supriyono.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Bantah Soal Dugaan Pengkondisian PTSL Terhadap Kakel Cs, Ketua Pokmas Kelurahan Ringinanom Nganjuk Angkat Bicara" Ketua Pokmas PTSL Hikmawan Setiawan merasa tersudutkan.
Baca Juga: Program Menuju Desa Lengkap di Nganjuk, Pemdes Kampungbaru Laksanakan PTSL
Sementar versi Ketua LSM Mapak Supriyono ketika diwawancarai mengatakan, jadi memang untuk PTSL untuk keseluruhan tiada batasan-batasan wilayah untuk pulau Jawa, PTSL ini dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu ditarik Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang.
"Itu sebenarnya sudah cukup, karena apa, desa itu hanya untuk bayar fotocopy surat-surat, terus materai, hanya itu saja, sedangkan untuk pengukuran kan sudah disiapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), jadi sebenarnya Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) itu sudah cukup," kata Supriyono pada Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Kurang Transparan Terkait Biaya, Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak Prambon Diduga Enggan Berikan RAB
Lanjut Supriono, tapi kenyataan di lapangan, dengan adanya kesepakatan-kesepakatan itu akhirnya harganya sak geleme dewe (seenaknya sendiri red), itu namanya kesepakatan jahat.
"Kayak Kelurahan Ringinanom itu, awalnya narik Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), padahal aturannya Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), ingat Kelurahan Warujayeng, Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang, mantan Lurah atau pensiunan Lurah Pak Koderi itu langsung di krangkeng di rangket 1 tahun penjara," ujar Supriyono.
Ia menambahkan, tak hanya mantan Lurah melainkan Ketua Panitia PTSL-nya juga di krangkeng 1 tahun.
"Ini Ringinanom kan awalnya Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), ini kan jelas kesepakatan jahat alias kesepakatan maling (pencuri red) dan kalau sekarang diturunkan menjadi Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sing bener yo kuwi (yang benar ya itu red)," imbuhnya.
Baca Juga: Biaya Pengurusan PTSL Desa Nglawak Prambon Capai Rp 700.000, Ini Kata Kades Untoro
Supriyono menjelaskan, memang awalnya berdasarkan kesepakatan, tapi kesepakatan sak geleme dewe, gak enek aturane (seenaknya sendiri, tidak ada aturannya red) acuannya apa dan berapa, padahal jelas ada undang-undangnya, aturan dari SKB 3 Menteri hanya Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang.
Artikel Terkait
Hantaru 2023, BPN Karawang Target Program PTSL Tuntas di Tahun 2025
Dapat Kuota 46.500 Bidang Tanah, Pemkab Serang Kawal Program PTSL
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Serahkan Sertifikat PTSL ke Rumah Masyarakat
Program Menuju Desa Lengkap di Nganjuk, Pemdes Kampungbaru Laksanakan PTSL
Kurang Transparan Terkait Biaya, Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak Prambon Diduga Enggan Berikan RAB
Bantah Soal Dugaan Pengkondisian PTSL Terhadap Kakel Cs, Ketua Pokmas Kelurahan Ringinanom Nganjuk Angkat Bicara
Biaya Pengurusan PTSL Desa Nglawak Prambon Capai Rp 700.000, Ini Kata Kades Untoro