Minggu, 19 Juli 2026

Terkait Biaya Pengurusan PTSL Kelurahan Ringinanom Nganjuk, Ini Versi Ketua LSM Mapak

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 2 April 2024 | 06:00 WIB
Ketua LSM Mapak Supriyono ketika diwawancarai di halaman Gedung Pemda Kabupaten Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Ketua LSM Mapak Supriyono ketika diwawancarai di halaman Gedung Pemda Kabupaten Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Terkait biaya pengurusan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Ringinanom Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, versi Ketua LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat Mapak (Masyarakat Peduli Anti Korupsi) Nganjuk Supriyono.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita sebelumnya yang berjudul "Bantah Soal Dugaan Pengkondisian PTSL Terhadap Kakel Cs, Ketua Pokmas Kelurahan Ringinanom Nganjuk Angkat Bicara" Ketua Pokmas PTSL Hikmawan Setiawan merasa tersudutkan.

Baca Juga: Program Menuju Desa Lengkap di Nganjuk, Pemdes Kampungbaru Laksanakan PTSL

Sementar versi Ketua LSM Mapak Supriyono ketika diwawancarai mengatakan, jadi memang untuk PTSL untuk keseluruhan tiada batasan-batasan wilayah untuk pulau Jawa, PTSL ini dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu ditarik Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang.

"Itu sebenarnya sudah cukup, karena apa, desa itu hanya untuk bayar fotocopy surat-surat, terus materai, hanya itu saja, sedangkan untuk pengukuran kan sudah disiapkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), jadi sebenarnya Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) itu sudah cukup," kata Supriyono pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Kurang Transparan Terkait Biaya, Ketua Panitia PTSL Desa Nglawak Prambon Diduga Enggan Berikan RAB

Lanjut Supriono, tapi kenyataan di lapangan, dengan adanya kesepakatan-kesepakatan itu akhirnya harganya sak geleme dewe (seenaknya sendiri red), itu namanya kesepakatan jahat.

"Kayak Kelurahan Ringinanom itu, awalnya narik Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), padahal aturannya Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), ingat Kelurahan Warujayeng, Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang, mantan Lurah atau pensiunan Lurah Pak Koderi itu langsung di krangkeng di rangket 1 tahun penjara," ujar Supriyono.

Baca Juga: Bantah Soal Dugaan Pengkondisian PTSL Terhadap Kakel Cs, Ketua Pokmas Kelurahan Ringinanom Nganjuk Angkat Bicara

Ketua LSM Mapak Supriyono ketika menyampaikan pendapatnya dengan nada kesal (foto Sakera/Nawacita)

Ia menambahkan, tak hanya mantan Lurah melainkan Ketua Panitia PTSL-nya juga di krangkeng 1 tahun.

"Ini Ringinanom kan awalnya Rp 600.000 (Enam ratus ribu rupiah), ini kan jelas kesepakatan jahat alias kesepakatan maling (pencuri red) dan kalau sekarang diturunkan menjadi Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sing bener yo kuwi (yang benar ya itu red)," imbuhnya.

Baca Juga: Biaya Pengurusan PTSL Desa Nglawak Prambon Capai Rp 700.000, Ini Kata Kades Untoro

Supriyono menjelaskan, memang awalnya berdasarkan kesepakatan, tapi kesepakatan sak geleme dewe, gak enek aturane (seenaknya sendiri, tidak ada aturannya red) acuannya apa dan berapa, padahal jelas ada undang-undangnya, aturan dari SKB 3 Menteri hanya Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per bidang.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB