Mantan Ketua komisi A fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, seharusnya ini memenuhi unsur pidananya, bukan penggelembungan suaranya yang kita bahas, melainkan motif dibalik penggelembungan sudah jelas.
"Jadi dari kejadian tersebut kalau melihat video saya menilai banyak pasal yang bisa dikenakan kepada para terduga pelaku, terlepas dari penggelembungan suara banyak kecurangan yang terjadi, dan itu sudah jelas untuk kepentingan kemenangan atau memenangkan seorang caleg," ungkapnya.
Lanjut Narji, analisis saya dari pengakuan kedua oknum terduga pelaku, tidak mungkin melakukan itu tanpa iming-iming atau tanpa komitmen tertentu.
"Coba lebih dikembangkan karena mereka ada komitmen dan kesepakatan, dari kedua oknum pelaku, yang diduga di balik peristiwa tersebut ada aktor utama yang mereka sebutkan, ya itu nama Jatmiko," ujarnya.
Masih bersama Narji, jadi dari kejadian tersebut kalau saya yang menyimpulkan, justru aparat penegak hukum kurang tegas menyikapi peristiwa tersebut.
"Karena apa, wong sudah jelas ada terduga pelaku, ada pengakuan dengan jelas bahwa motifnya berkomitmen menambah suara salah satu caleg, ada bukti video jelas, saksi juga banyak, kurang apalagi," pungkasnya.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang