Senin, 22 Juni 2026

Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Berpotensi Pidana, Mantan Ketua Komisi A Buka Suara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 12 Maret 2024 | 06:00 WIB
Mantan Ketua komisi A DRPD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Golkar Sunarji, S.H, M.H, yang juga tokoh politik senior (foto Sakera/Nawacita)
Mantan Ketua komisi A DRPD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Golkar Sunarji, S.H, M.H, yang juga tokoh politik senior (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas

Mantan Ketua komisi A fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, seharusnya ini memenuhi unsur pidananya, bukan penggelembungan suaranya yang kita bahas, melainkan motif dibalik penggelembungan sudah jelas.

"Jadi dari kejadian tersebut kalau melihat video saya menilai banyak pasal yang bisa dikenakan kepada para terduga pelaku, terlepas dari penggelembungan suara banyak kecurangan yang terjadi, dan itu sudah jelas untuk kepentingan kemenangan atau memenangkan seorang caleg," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif

Lanjut Narji, analisis saya dari pengakuan kedua oknum terduga pelaku, tidak mungkin melakukan itu tanpa iming-iming atau tanpa komitmen tertentu.

"Coba lebih dikembangkan karena mereka ada komitmen dan kesepakatan, dari kedua oknum pelaku, yang diduga di balik peristiwa tersebut ada aktor utama yang mereka sebutkan, ya itu nama Jatmiko," ujarnya.

Baca Juga: Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang

Masih bersama Narji, jadi dari kejadian tersebut kalau saya yang menyimpulkan, justru aparat penegak hukum kurang tegas menyikapi peristiwa tersebut.

"Karena apa, wong sudah jelas ada terduga pelaku, ada pengakuan dengan jelas bahwa motifnya berkomitmen menambah suara salah satu caleg, ada bukti video jelas, saksi juga banyak, kurang apalagi," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB