NAWACITAPOST.COM - Hingga saat ini peristiwa dugaan penggelembungan suara masih terus menjadi perbincangan, dikarenakan tuntasnya atau kajian akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengecewakan pelapor.
Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Tuntasnya Kajian Bawaslu Nganjuk, Hamid Effendy Aktivis LSM LKHPI: Bongkar Motifnya" kajian akhir Bawaslu dianggap belum menunjukkan keprofesionalan melaksanakan tugas.
Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.
Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.
Dari peristiwa tersebut mantan ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk Sunarji, S.H, M.H, buka suara.
"Kalau untuk penggabungan suaranya sendiri itu memang tidak ada unsur pidananya, namun di sini motifnya sudah jelas untuk memenangkan salah satu Caleg dari partai Golkar," kata tokoh politik senior itu pada Senin (11/3/2024) malam.
Ia menambahkan, sebenarnya ini sudah tidak perlu dipertanyakan atau diperdebatkan lagi dikarenakan sudah jelas motif terduga pelaku, adanya pelapor atau munculnya pelapor dikarenakan dugaan kecurangan yang mengakibatkan kerugian.
"Pada pasal 532 sudah berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), kan sudah jelas," imbuh senior penasehat hukum di Kabupaten Nganjuk yang biasa akrab dipanggil Narji.
Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Narji menjelaskan, sudah ada niat, dilakukan, lalu diakui didepan umum oleh terduga pelaku, juga ada data, apalagi yang diperdebatkan.
"Selain itu juga adanya pelapor, yang informasinya juga ada lima Partai Politik (Parpol) yang melaporkan diantaranya Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Golkar, sudah jelas dugaan saya mereka dirugikan," terang Narji dikediamannya Jalan Wilis, Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Artikel Terkait
Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya
Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi
Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian
Terkait Terbitnya Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu, DPC PKB: Tidak Cukup dengan Nonaktif
Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono, Exco Partai Buruh Nganjuk: Belum Puas
Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor
Terkait Perbincangan Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Penasehat Hukum Golkar: Kami Menduga Motif Adalah Mencari Uang