Senin, 22 Juni 2026

Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara Berpotensi Pidana, Mantan Ketua Komisi A Buka Suara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Selasa, 12 Maret 2024 | 06:00 WIB
Mantan Ketua komisi A DRPD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Golkar Sunarji, S.H, M.H, yang juga tokoh politik senior (foto Sakera/Nawacita)
Mantan Ketua komisi A DRPD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Golkar Sunarji, S.H, M.H, yang juga tokoh politik senior (foto Sakera/Nawacita)

NAWACITAPOST.COM - Hingga saat ini peristiwa dugaan penggelembungan suara masih terus menjadi perbincangan, dikarenakan tuntasnya atau kajian akhir Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur mengecewakan pelapor.

Informasi yang dihimpun wartawan Nawacitapost.com pada berita tayang sebelumnya dengan judul "Tuntasnya Kajian Bawaslu Nganjuk, Hamid Effendy Aktivis LSM LKHPI: Bongkar Motifnya" kajian akhir Bawaslu dianggap belum menunjukkan keprofesionalan melaksanakan tugas.

Baca Juga: Terjadi Penggelembungan Suara di Dapil Tiga Nganjuk, PPK dan Panwascam Akui Perbuatannya

Perlu diketahui dua oknum penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kertosono yakni Muh Alwy Baroya dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kertosono yaitu Moch Muchsin.

Dugaan penggelembungan suara diambil dari suara Partai Buruh dan suara tidak sah, untuk dimasukkan kepada Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) III (tiga) nomor urut 02 yakni Nisa Aprilia.

Baca Juga: Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Diduga Terlibat Penggelembungan Suara, DPC PKB: Ini Penjahat Konstitusi

Dari peristiwa tersebut mantan ketua komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk Sunarji, S.H, M.H, buka suara.

"Kalau untuk penggabungan suaranya sendiri itu memang tidak ada unsur pidananya, namun di sini motifnya sudah jelas untuk memenangkan salah satu Caleg dari partai Golkar," kata tokoh politik senior itu pada Senin (11/3/2024) malam.

Baca Juga: Terkait Dua Oknum yang Diduga Terlibat dalam Penggelembungan Suara, KPU dan Bawaslu Terbitkan Surat Pemberhentian

Ia menambahkan, sebenarnya ini sudah tidak perlu dipertanyakan atau diperdebatkan lagi dikarenakan sudah jelas motif terduga pelaku, adanya pelapor atau munculnya pelapor dikarenakan dugaan kecurangan yang mengakibatkan kerugian.

"Pada pasal 532 sudah berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan-denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah), kan sudah jelas," imbuh senior penasehat hukum di Kabupaten Nganjuk yang biasa akrab dipanggil Narji.

Baca Juga: Peristiwa Penggelembungan Suara Terus Bergulir, Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi dan Terlapor

Narji menjelaskan, sudah ada niat, dilakukan, lalu diakui didepan umum oleh terduga pelaku, juga ada data, apalagi yang diperdebatkan.

"Selain itu juga adanya pelapor, yang informasinya juga ada lima Partai Politik (Parpol) yang melaporkan diantaranya Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Golkar, sudah jelas dugaan saya mereka dirugikan," terang Narji dikediamannya Jalan Wilis, Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB