Minggu, 19 Juli 2026

Jadi Pemateri Peringatan HPN 2024 di Nganjuk, Tiarsin Kakanper PT MNI: Mari Kita Tingkatkan Kualitas

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 19:33 WIB
Tiarsin Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) ketika menjadi pemateri pada event HPN di Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Tiarsin Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) ketika menjadi pemateri pada event HPN di Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Peringatan HPN 2024, Media Teropong Reformasi Gelar Temu Kangen Wartawan dan LSM di Nganjuk

"Jadi disini kita sebagai pers, kita garis bawahi dulu adalah lembaga sosial, ayo kita tingkatkan kualitas dan mari kita pahami dulu Tentang undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang disahkan oleh Presiden RI kita pada era itu, yakni 23 september 1999 yaitu beliau Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie," ujar pria mantan pedagang pentol itu.

Sakera menjelaskan, sebenarnya memahami undang-undang pers itu bagian daripada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers, kita sebagai insan pers, dan asasnya adalah Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Baca Juga: Meriahkan HPN 2024, AMI Bersama Wartawan Bagikan Ratusan Paket Sembako

"Jadi disini demokrasi jelas tersentuh, dengan tema Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional, termasuk khususnya, nanti ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disitu kita nanti berperan aktif untuk memberitakan demokrasi yang berjalan, artinya kita tetap bersinergi dengan Forpimcam, Forpimda baik Kabupaten Nganjuk maupun Forpimda Jawa Timur," jelas pria yang lahir Probolinggo itu.

Masih bersama Sakera, fungsinya adalah Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, disini kadang belum dipahami oleh kawan-kawan, ketika melaksanakan kontrol sosialnya mereka kadang salah arti.

Baca Juga: Peringatan HPN 2024, PWI Nganjuk Gelar Khotmil Qur'an

"Salah artinya bagaimana masih banyak yang mengintimidasi mereka yang ada dihadapannya, mari kita ambil hikmah dari yang terjadi di Bojonegoro beberapa waktu lalu, ada lima oknum wartawan yang diduga terlibat kasus pemerasan, yang imbasnya ke kita juga, karena apa pada akhirnya disama ratakan dengan kita," terang Sakera.

Sakera mengatakan, mari kita pahami implementasi pasal 8 yang berbunyi dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, kita garis bawahi dulu bahwa pasal 8 adalah dalam melaksanakan profesinya.

Baca Juga: Puncak HPN 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pers Menyatukan Bangsa

"Juga seperti peristiwa dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kertosono, imbasnya juga kepada petugas, yang tidak ikut serta saja seperti ketua panwascamnya juga mendapatkan sanksi berupa teguran keras, dan sudah beredar di media Nawacita dengan judul "Tuntas Sudah Kajian Bawaslu Tentang Peristiwa Dugaan Penggelembungan Suara di Kertosono, Ini Endingnya" itu artinya apa? kalau ada wartawan yang melakukan seperti itu kita juga kena imbasnya," papar pria kelahiran 12 Mei 1988 itu.

Sakera menambahkan, artinya apa? sebagai media, sebagai insan pers, sebagai wartawan atau jurnalis, kita ikut serta berkontribusi dalam rangka membangun khususnya di Kabupaten Nganjuk, kontribusinya seperti apa ayo kita bicara tentang informasi, informasi apa yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: HPN PWI Karawang, Adakan Seminar Bahas Soal Peluang atau Ancaman Peran Wartawan

"Karena berkaitan dengan informasi, sudah jelas diatur dalam undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada lagi yang mengatakan bahwa tingkat desa itu tidak ada keterikatan dengan undang-undang nomor 40 tentang pers, iya benar, karena Desa ada di balik komisioner komisi informasi," imbuh Sakera.

Sakera menjelaskan, tapi di Perki (Peraturan Komisi Informasi) nomor 1 tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, pasal 5 dijelaskan Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB