Minggu, 19 Juli 2026

Jadi Pemateri Peringatan HPN 2024 di Nganjuk, Tiarsin Kakanper PT MNI: Mari Kita Tingkatkan Kualitas

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Kamis, 7 Maret 2024 | 19:33 WIB
Tiarsin Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) ketika menjadi pemateri pada event HPN di Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)
Tiarsin Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) ketika menjadi pemateri pada event HPN di Nganjuk (foto Sakera/Nawacita)

Baca Juga: Jokowi Hadiri HPN di Ancol Jakarta

"Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pada pasal 7 yang ada 6 ayat, jelas poinnya adalah Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dan itu juga tertuang pada pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jadi di sini nyambung," jelas Sakera.

Jadi tidak ada wartawan yang datang ke Desa hanya untuk mengeluhkan kebutuhan dirinya, seperti misalnya bensin habis, belum sarapan, belum punya rokok, semoga itu tidak terjadi.

Baca Juga: Hadiri HPN Bersama PWI Banten, Pj Gubernur Al Muktabar: Pers Berperan Strategis Menginformasikan Pembangunan

"Jadi dalam melaksanakan tugas pada pasal 8 memang dijelaskan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi di luar itu sudah banyak contoh oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan terbukti itu bukan kriminalisasi wartawan melainkan wartawan yang melakukan kriminal dan kalau terbukti pasti dipenjara," ungkap wartawan Junior itu.

Sakera menegaskan, sebagai wartawan juga tidak lupa mentaati kode etik jurnalistik 11 pasal, dan hal tersebut juga tertuang pada pasal 7 ayat 2 undang-undang Nomor 40 tentang pers, pada pasal 1, kode etik jurnalistik sudah dijelaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Baca Juga: Tri Adhianto Raih Predikat Pupuhu Pangaping di Acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Jawa Barat Tahun 2023

"Hati-hati ini banyak kawan-kawan di lapangan kalau ada kepala instansi yang sulit ditemui, biasanya langsung muncul berita kepala OPD diduga tidak ngantor selama 3 bulan, itu artinya bukan bagian daripada implementasi pasal 1 kode etik jurnalistik," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPR: Wakil Rakyat Atau Debt Collector Pajak?

Senin, 15 Juni 2026 | 15:13 WIB