Baca Juga: Jokowi Hadiri HPN di Ancol Jakarta
"Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pada pasal 7 yang ada 6 ayat, jelas poinnya adalah Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dan itu juga tertuang pada pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jadi di sini nyambung," jelas Sakera.
Jadi tidak ada wartawan yang datang ke Desa hanya untuk mengeluhkan kebutuhan dirinya, seperti misalnya bensin habis, belum sarapan, belum punya rokok, semoga itu tidak terjadi.
"Jadi dalam melaksanakan tugas pada pasal 8 memang dijelaskan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi di luar itu sudah banyak contoh oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan terbukti itu bukan kriminalisasi wartawan melainkan wartawan yang melakukan kriminal dan kalau terbukti pasti dipenjara," ungkap wartawan Junior itu.
Sakera menegaskan, sebagai wartawan juga tidak lupa mentaati kode etik jurnalistik 11 pasal, dan hal tersebut juga tertuang pada pasal 7 ayat 2 undang-undang Nomor 40 tentang pers, pada pasal 1, kode etik jurnalistik sudah dijelaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
"Hati-hati ini banyak kawan-kawan di lapangan kalau ada kepala instansi yang sulit ditemui, biasanya langsung muncul berita kepala OPD diduga tidak ngantor selama 3 bulan, itu artinya bukan bagian daripada implementasi pasal 1 kode etik jurnalistik," pungkasnya.
Artikel Terkait
Ikuti Acara HPN 2024 di Mapolres Jombang, Anggota PWI Bawa Pulang Hadiah Sepeda Motor
Peringatan HPN 2024, PWI Nganjuk Gelar Khotmil Qur'an
Meriahkan HPN 2024, AMI Bersama Wartawan Bagikan Ratusan Paket Sembako
Puncak HPN 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pers Menyatukan Bangsa
Peringatan HPN 2024, Media Teropong Reformasi Gelar Temu Kangen Wartawan dan LSM di Nganjuk
Peringatan HPN 2024, Komunitas MPN Gelar Temu Kangen Wartawan dan LSM di Baron
Hadiri Peringatan HPN yang Digelar Komunitas MPN, Ketua DPC Parade Nusantara: Kami Ucapkan Selamat HPN 2024