NAWACITAPOST.COM — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Riau berinisial AW menuai sorotan dari praktisi hukum dan pendiri law institut 98 yakni Dr. Muhammad Anwar, S.H., M.H.
Anwar sapaan akrabnya menjelaskan bahwa dasar hukum OTT adalah Pasal 1 Ayat 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang syarat mutlak tertangkap tangannya seseorang atau dalam istilah umum adalah tertangkap basah adalah alat bukti ditemukan pada saat tangkap tangan.
“Lalu kemudian, bagaimana dengan KPK? KPK di Pasal 12 Undang-Undang (UU) KPK mengatakan, istilah OTT syaratnya harus ada proses penyadapan dan penjebakan dengan syarat harus ada dua alat bukti, baru kemudian dilakukan target siapa yang akan dilakukan penangkapan atau OTT. Namun, ada syarat internal yang harus dilakukan itu melalui Dewan Pengawas (Dewas),” kata Anwar yang pernah menangani perkara dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DP Rp0 di era Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Anies Baswedan itu.
Baca Juga: Jumat Berkah, Rutan Rantau Bagikan Makanan Gratis untuk Masyarakat Sekitar
Sebelumnya, pada Senin (311/2025) KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau kepada AW, dan pada Selasa (4/11/2025), KPK mengumumkan bahwa telah menyita 9.000 pound sterling dan US$3.000 dari rumah Abdul Wahid di Jakarta.
Pada Rabu (5/11/2025), KPK menetapkan Gubernur Riau AW, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau berinisial MAS, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau berinisial DAN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Menurut Anwar, Standar Operasional Prosedur (SOP) itu tidak boleh dilanggar. Sebab, pelanggaran SOP sama saja membuat proses OTT bisa dikatakan cacat hukum.
“Kenapa demikian? Karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan dua alat bukti mutlak harus dilakukan kepada seseorang yang mau ditarget untuk dilakukan OTT oleh KPK,” jelasnya.
Apabila syarat mutlak ini tidak dilakukan, menurut Anwar, bisa dipastikan dan diduga sangat kuat OTT itu bisa bermasalah dan akan berdampak fatal kepada proses hukum.
Ia mencontohkan, OTT terhadap AW Gubernur Riau, sudah pasti tidak bisa dipakai dengan KUHAP Pasal 1 Ayat 19.
“Karena pada saat AW tertangkap, tidak ada barang bukti yang ada pada AW. Berarti memakai Pasal 12 UU KPK. Apakah dilakukan proses penyadapan dan penjebakan?,” tanyanya.
“Nah, ini yang kita tidak tahu. Apakah dilakukan satu gelar atau penyampaian kepada Dewas? Itu juga kita tidak tahu. Selama ini, KPK hanya mengatakan, ada dugaan pemerasan. Adapun saat OTT tidak didapati barang bukti uang di lokasi. Padahal, temuan uang di lokasi OTT merupakan bukti langsung atau direct evidence. Bukan bukti indirect,” paparnya.
Baca Juga: Kalapas Muara Teweh Tekankan Integritas: Tamping Harus Jadi Teladan dalam Menjaga Kepercayaan
Artikel Terkait
PDIP Asemrowo Genjot Basis Suara Lewat Program Jumat Berkah
Pembangunan Gedung Baru DPRD Kabupaten Rokan Hulu Tahap 2 Rampung 100 Persen, Akan Dilanjutkan Progres Sesuai Rencana Pemerintah Daerah.
Polsek Krembung Amankan Persembahyangan Piodalan di Pura Penataran Agung Margo Wening
Dorong Prestasi Siswa, Lita Machfud Serahkan Bantuan Olahraga untuk SMA Amanatul Ummah
Pastikan Kualitas Layanan, Rutan Sidikalang Terima Kunjungan Monitoring dan Evaluasi Kanwil Ditjenpas Sumut