Jumat, 5 Juni 2026

Tanggapi Penolakan Peliputan di Kantor KSP, Anggota Komisi I DPRD Nganjuk Buka Suara

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 06:08 WIB
M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk (Istimewa)
M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Menanggapi adanya penolakan yang dilakukan oleh salah satu staf Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dwipenna Sumber Artha terhadap wartawan Nawacitapost.com yang melakukan peliputan di Kantor KSP Dwipenna Sumber Artha, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, buka suara.

M Nasikul Koiri Abadi anggota Komisi I DPRD fraksi PKB ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, staf KSP Dwipenna Sumber Artha dimungkinkan belum memahami Peranan Pers yang tertuang pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999.

"Jika mereka merasa dirugikan nama baiknya atas pemberitaan yang ada, kan bisa memanfaatkan "Hak Jawab" untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya," kata pria yang akrab disapa Nasik, pada Selasa (5/8/2025) sore.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat M Nasikul Koiri Abadi Caleg Terpilih di Dapil IV Nganjuk

Nasik menjelaskan bahwa, dalam melaksanakan profesinya wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

"Terlebih wartawan memiliki hak untuk menyebarluaskan gagasan dan informasi," terang kader Nahdliyin ini melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp kepada wartawan Nawacitapost.com.

Anggota Komisi I DPRD fraksi PKB ini menambahkan bahwa larangan bagi seorang wartawan adalah ketika pemberitaan tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain.

"Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum, sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi," imbuh pria yang lama berkecimpung di dunia advokat ini.

Baca Juga: Setelah Dapat Laporan, Tim Diskopum Kabupaten Nganjuk Lakukan Sidak ke Tanjunganom

Kader Nahdlatul Ulama ini menilai penolakan yang dilakukan oleh staf KSP Dwipenna Sumber Artha, tidak mendasar karena yang namanya koperasi tidak berkaitan dengan urusan pribadi.

"Koperasi itu sifatnya publik, sehingga tidak ada alasan untuk pelarangan kegiatan peliputan," pungkasnya.

Sementara pada berita sebelumnya yang berjudul "Miliki Dua Data Berbeda, Sejumlah Nasabah Datangi Kantor KSP Dwipenna Sumber Artha" salah satu staf yang sempat menyambut kedatangan wartawan Nawacitapost.com yang melaksanakan tugas peliputan mengungkapkan bahwa dirinya menolak.

"Saya menolak," ucap salah satu staf KSP Dwipenna Sumber Artha kepada wartawan Nawacitapost.com, pada Selasa (5/8/2025).

 

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini