NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah strategis dalam mentransformasi sistem pelayanan publik berbasis digital melalui penguatan integrasi saluran aduan masyarakat.
Langkah proaktif ini ditegaskan lewat penyelenggaraan Rapat Koordinasi bertajuk “Sinergitas dan Percepatan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center 112 dan SP4N-LAPOR! Kota Bekasi” yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi pada Rabu (4/11/2026).
Berempat di Aula Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jalan Lapangan Bekasi Tengah Nomor 2, Margahayu, forum krusial ini dirancang untuk memangkas birokrasi penanganan keluhan warga serta mengakselerasi respons atas setiap laporan darurat maupun administrasi di wilayah Kota Bekasi.
Pertemuan lintas sektor tersebut dihadiri langsung oleh Asisten Daerah III Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, serta perwakilan dari seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, hingga jajaran pemangku kepentingan strategis lainnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Asisten Daerah Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Drs. Dinar Faizal Badar, yang menyampaikan sambutan penegas arah kebijakan pengelolaan pengaduan publik.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian laporan penyelenggaraan oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfostandi Kota Bekasi.
Memasuki agenda utama, para peserta mendapatkan pemaparan komprehensif mengenai peta jalan implementasi serta rencana pengembangan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112.
Sesi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Guna memastikan efektivitas operasional di lapangan, materi berlanjut pada pembahasan taktis penguatan kolaborasi dan tata kelola Call Center 112 bersama praktisi pakar call center. Pendalaman ini difokuskan pada mekanisme penyaluran aduan yang presisi dan bebas hambatan antar-unit kerja.
Melalui konsolidasi ini, Pemkot Bekasi Perkuat Sinergi Layanan Pengaduan Masyarakat Melalui Call Center 112 dan SP4N-LAPOR! yang bersumber dari Siaran Pers Pemkot Bekasi, Kamis (5/11/2026).
Langkah sinergis ini didorong agar setiap aduan, mulai dari situasi darurat hingga aspirasi pembangunan, dapat ditangani secara lebih terkoordinasi, responsif, dan akuntabel.
Penyatuan performa Call Center 112 sebagai garda depan kondisi darurat dan SP4N-LAPOR! sebagai kanal pengaduan pelayanan publik diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan standar pelayanan umum, sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap kredibilitas tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi.