NAWACITAPOST.COM - Oktober 2023 segera berakhir dan bulan November telah menanti. Lantas, apakah ada jadwal libur besar nasional ?
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 624/2023, No. 2/2023, dan No. 2/2023 mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Dalam revisi terbaru, tanggal merah November 2023 tidak ada.
Hal ini juga berarti bahwa saat memasuki bulan November pada tahun 2023, tidak ada hari yang secara resmi diakui sebagai libur nasional dalam jadwal yang telah ditetapkan.
Ini juga berlaku untuk daftar cuti bersama pada periode waktu tersebut.
Tanggal 1 November 2023 (Rabu): Merupakan peringatan Hari Inovasi Indonesia (HII).
Tanggal 3 November 2023 (Jumat): Diperingati sebagai Hari Kerohanian Nasional.