politik

Tekan Diskriminasi, Abdul Harris Bobihoe Gaungkan Pemilu Inklusif Disabilitas Menuju 2029

Kamis, 5 November 2026 | 22:08 WIB

NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak politik serta hak konstitusional bagi kelompok penyandang disabilitas menyongsong gelombang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
 
Aksesibilitas, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat warga disabilitas dinilai sebagai fondasi mendasar yang tidak boleh terabaikan dalam sistem demokrasi moderen.

Ketegasan tersebut disuarakan langsung oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, saat membuka Rapat Koordinasi dan Sinergitas Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Lembaga Pemantau Pemilu di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
 
Baca Juga: Jelang Peringatan 100 Tahun Panas Bumi Indonesia, PGE Percepat Pengembangan Menuju Kapasitas 1 GW

Dalam arahannya, Abdul Harris Bobihoe menekankan bahwa Pemilu merupakan perwujudan nyata kedaulatan rakyat yang menjamin hak setiap warga tanpa memandang latar belakang maupun kondisi fisik.
 
 
Konstitusi mengamanatkan perlindungan menyeluruh agar seluruh lapisan masyarakat dapat menentukan arah pembangunan bangsa secara bebas dan tanpa diskriminasi.

"Pemilu yang inklusif bukan hanya soal aturan, namun praktik dalam pelaksanaannya yang memberikan kemudahan dan penghormatan pada martabat penyandang disabilitas untuk turut serta dalam menentukan arah pembangunan bangsa," tegas Abdul Harris Bobihoe dalam sambutannya.
 
Baca Juga: Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Tawa Roy Suryo Pecah Saat Dokumen Ditunjukkan

Menurut Wakil Wali Kota Bekasi tersebut, jaminan perlindungan hak pilih bukan sekadar formalitas peraturan perundang-undangan, melainkan bentuk kewajiban moral yang mendasar.
 
Pelaksanaan pesta demokrasi di lapangan harus mampu memfasilitasi kebutuhan para penyandang disabilitas secara komprehensif, aman, dan ramah akses.

"Dalam konteks tersebut, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang sama dengan warga negara lainnya, termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Perlindungan terhadap hak pilih penyandang disabilitas tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujarnya.
 
"Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemilu harus mampu memberikan akses yang setara, mudah, aman, dan bermartabat bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat menggunakan hak politiknya secara bebas, mandiri, dan tanpa diskriminasi," lanjut Wawali Harris Bobihoe.
 
Baca Juga: Batik Jokowi Saat Sidang Ijazah Jadi Sorotan, Ini Ciri Motif dan Dugaan Filosofinya

Lebih jauh, Abdul Harris Bobihoe memaparkan bahwa langkah strategis Pemkot Bekasi tidak berhenti pada peran disabilitas sebagai pemilih semata.
 
Bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah daerah terus mendorong pelibatan aktif kelompok disabilitas untuk mengambil peran strategis sebagai penyelenggara Pemilu, baik di tingkat badan ad hoc maupun struktur pendukung lainnya.

Sinergi ketat bersama KPU dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna memperkuat pengawasan di lapangan. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh regulasi yang menjamin aksesibilitas dan kesetaraan hak politik dapat terimplementasi secara presisi, akuntabel, dan bebas dari kendala teknis saat Pemilu 2029 berlangsung.
 
 
Sumber: Siaran Pers Pemkot Bekasi, Kamis (5/11/2026)

Tags

Terkini