politik

Terkait Caleg PKB yang Diduga Daftar Pakai Ijazah SMP, Internal Partai Akui Hal Tersebut

Kamis, 14 Maret 2024 | 11:34 WIB
Mobil operasional DPC PKB Kota Surabaya pada 5 tahun lalu (foto istimewa)

Baca Juga: Empat Laporan Hilang Bak Ditelan Bumi, AMI Akan Laporkan Bawaslu Kota Surabaya ke DKPP

Ia juga mengingatkan kepada KPU dan Bawaslu Surabaya, apapun yang akan ia tempuh di kemudian hari, semata untuk mengembalikan nafas demokrasi politik yang dijunjung PKB.

"Untuk caleg yang terpilih sudah mundur saja. Jika nanti dibuktikan malah memalukan, dan kalau KPU masih bertahan akan kita seret ke pidana," pungkasnya.

Baca Juga: Karena Kecewa, AMI Minta Petugas Bawaslu Surabaya Bersumpah Dibawah Al-Qur'an

Perlu diketahui bersama, perihal ketentuan dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota telah diatur dalam ketentuan KPU pada surat bernomor 690/PL 01.4-SD/05/2023.

Pada pasal 1, KPU telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan kesimpulan, pada point A fotokopi legalisir Ijazah Sekolah Menengah Atas sederajat memedomani ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Halaman:

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB