Sinergi antara eksekutif (Pemerintah Daerah) dan legislatif (DPRD) dinilai menjadi kunci agar usulan masyarakat tidak hanya berakhir di atas kertas, tetapi bertransformasi menjadi program kerja yang berdampak nyata pada peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM).
“Kita ingin mewujudkan pembangunan yang inklusif dan responsif. Pokir ini adalah pijakan strategis agar kebijakan daerah benar-benar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon secara luas,” pungkas Sophi Zulfia menutup rapat.
Berikut ini Fungsi Utama DPRD dalam Perencanaan Daerah:
- Legislasi: Memastikan kebijakan pembangunan memiliki payung hukum yang kuat.
- Anggaran: Menyelaraskan alokasi APBD dengan skala prioritas yang diusulkan masyarakat.
- Pengawasan: Memantau pelaksanaan program agar tepat sasaran dan sesuai dengan Pokir yang telah disepakati.
Dengan tuntasnya paripurna ini, dokumen Pokir 2027 akan segera diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kabupaten.