NAWACITAPOST.COM – Setelah kalah perhitungan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nganjuk 2024, kini Pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Muhammad Muhibbin Nur- Aushaf Fajr Herdiansyah (Muhibbin - Aushaf), berencana akan membawa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, digelar di salah satu hotel, Jalan Bengawan Solo, Begadung Timur, Kelurahan Begadung, Kecamatan / Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (5/12/2024), mencatatkan pasangan Muhibbin - Aushaf memperoleh 246.993 suara (38,8%).
Baca Juga: Tok!! KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Pasangan Marhaen - Handy Sebagai Pemenang Pilkada Nganjuk 2024
Paslon nomor urut 01 kalah tipis dari Paslon nomor urut 03 yakni Marhaen Djumadi - Trihandy Cahyo Saputro (Marhaen - Handy), yang unggul dengan perolehan 259.179 suara (40,7%). Sementara Paslon nomor urut 02 yaitu Ita Triwibawati - Zuli Rantauwati (Ita - Zuli), hanya memperoleh sebanyak 130.454 suara (20,5%).
Dilansir dari situs media srtv.co.id Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Ulum Basthomi, mengungkapkan pihaknya menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU, namun memutuskan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke MK.
"Kita akan mengajukan keberatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kita juga diberi hak untuk melakukan langkah berikutnya yaitu mengajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK,” kata pria yang akrab dipanggil Ulum.
Baca Juga: KPU Nganjuk Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi, Berikut Perolehan Suara 3 Paslon pada Pilkada
Lanjut Ulum, tim hukum saat ini tengah menyiapkan berkas gugatan, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan kecurangan yang terjadi selama proses pemungutan suara pada 27 November 2024. Beberapa dugaan pelanggaran yang diungkap antara lain adanya kotak suara yang segelnya rusak dan ketidaksesuaian dalam distribusi salinan C-1 kepada saksi Paslon 01.
"Misalnya, ada beberapa kotak kartu suara yang tidak segelan, itu kita pertanyakan. Kemudian ada saksi kami yang tidak diberi salinan C-1, ini juga menjadi bagian dari gugatan kami,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Ulum menambahkan bahwa semua langkah yang diambil dilakukan dengan penuh kehati-hatian demi mencari keadilan. Selain itu kami juga mengimbau para pendukung, relawan, dan kader Paslon 01 untuk tetap tenang dan terus berdoa.
"Insyaallah, dengan bukti-bukti yang kita miliki, langkah ini diridhai oleh Allah SWT,” imbuh wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk ini.
Sementara itu, Arfi Musthofa Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa Paslon 03, Marhaen - Handy unggul di 10 dari 20 kecamatan, sementara Paslon 01 Gus Ibin - Aushaf menang di 10 Kecamatan lainnya. Selisih suara kedua Paslon hanya 12.186 suara. Ia juga mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Nganjuk 2024 mencapai 77,08 persen.
Baca Juga: Dua Kubu Paslon Klaim Kemenangan, KPU Nganjuk: Mohon Bersabar dan Menahan Diri
Artikel Terkait
Kontestasi Pilkada Nganjuk Memanas, Dua Kubu Paslon Saling Klaim Kemenangan
Dua Kubu Paslon Klaim Kemenangan, KPU Nganjuk: Mohon Bersabar dan Menahan Diri
Proses Rekapitulasi Suara Pilkada Nganjuk Berproses, Indikasi Kecurangan Terjadi di Sejumlah TPS
KPU Nganjuk Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi, Berikut Perolehan Suara 3 Paslon pada Pilkada
Tok!! KPU Kabupaten Nganjuk Tetapkan Pasangan Marhaen - Handy Sebagai Pemenang Pilkada Nganjuk 2024
Pleno Terbuka Rekapitulasi Tingkat KPU Kabupaten Nganjuk Telah Selesai, Saksi Paslon Nomor Urut 01 Menolak Tanda Tangan