Jumat, 5 Juni 2026

Polemik RUU Pilkada, TB Hasanuddin: UU Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:20 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin

 

Jakarta, NAWACITAPOST.COM- Soal polemik RUU Pilkada yang diagendakan dibahas oleh Badan Legislatif (Baleg) menuai kritik dan ketidaksetujuan, salah satunya Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, mengatakan bahwa ketidaksetujuannya terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mengatur batas usia calon gubernur.saat dikonfirmasi NAWACITAPOST.COM .Jumat (23/8/2024).

Menurut TB . Hasanudin pelaksanaan rapat Baleg yang berlangsung Rabu (21/8/2024), terjadi perdebatan sengit mengenai persyaratan usia minimum calon gubernur di Pilkada 2024 mendatang.

“Tidak masuk akal jika calon gubernur harus berusia 30 tahun saat dilantik, bukan saat mendaftar. Saya bukan ahli hukum, tetapi ini tidak sesuai dengan logika sehat,” ujar TB. Hasanuddin, Jumat (23/08/2024).

Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam pengalamannya saat masuk Akademi Militer (Akmil), batas usia dihitung sejak pendaftaran, bukan saat dilantik menjadi perwira.

Hal yang sama berlaku ketika mendaftar sebagai ASN, di mana batas usia dihitung sejak pembukaan pendaftaran, bukan setelah mengikuti seleksi dan pendidikan.

“Sudah saya sampaikan dalam rapat Baleg, tetapi tidak digubris. Bayangkan jika calon gubernur bersengketa dengan lawannya dan kasusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa desa, proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan. Lalu, apakah batas usia 30 tahun itu juga akan bergeser?” tegasnya dengan nada heran.

Dia mencurigai bahwa revisi RUU Pilkada ini memiliki agenda terselubung dan bertujuan untuk menguntungkan pihak tertentu, karena aturan ini berbeda dengan undang-undang yang sudah ada.

Tak Ingin Isu ini semakin menjadi sorotan mengingat adanya spekulasi mengenai pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, dalam Pilkada tahun ini.

Diketahui bahwa Kaesang lahir pada 25 Desember 1994, baru akan berusia 30 tahun beberapa bulan mendatang, sehingga berdasarkan putusan MK terbaru, peluangnya untuk maju di Pilgub menjadi tertutup karena belum memenuhi syarat usia minimum saat penetapan KPU.

"Jika pendaftaran dimulai pada Agustus atau September 2024, maka Kaesang tidak memenuhi persyaratan. Jadi, apakah kita membuat UU hanya untuk kepentingan pribadi?," tandasnya.(Defri Ardiansyah)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB