Jakarta, NAWACITAPOST.COM - Dipaparkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) , serta masukan dari Pemerintah yang diwakili Mendagri kemudian berdiskusi yang menghasilkan dengan Komisi II DPR RI. Memastikan bahwa Pemilihan Umum atau Pemilu serentak dilaksanakan dua kali di tahun 2024.
Baca Juga : Paparkan Pencapaian P4GN, BNN RI Tuai Apresiasi Dari Komisi III DPR RI
Pertama Pilpres, Pileg (DPR, DPD, DPRD tingkat 1 dan 2) pada Rabu 14 Februari 2024. Kedua Pilkada (Gubernur, Walikota/Bupati) Rabu 27 November 2024. Sementara tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPTR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.
Demikian kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Mendagri (Muhammad Tito Karnavian), Ketua KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan, dan Ketua Komisi II DPR RI H Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di Gedung DPR, Senin 24 Januari 2022.