Baca Juga : KMDT Sibolga Akan Bersinergi Dengan Pemerintah, Jamil : Dukung Percepatan Destinasi Wisata Danau Toba Sebagai Wisata Dunia, dan Berdampak Kunjungan Wisatawan Ke Sibolga
"Dengan diberlakukannya PP Nomor 85 Tahun 2021 maka akan ada kenaikan tarif PNBP hingga 400 persen yang dinilai memberatkan nelayan, sementara saat ini masih kondisi pandemik Covid-19, belum lagi adanya kebijakan-kebijakan yang menghambat diantaranya pengurusan perizinan yang sulit," kata Jamil saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/10/2021).
Sambung Jamil, seharusnya dengan kondisi saat ini, ada kebijakan yang meringankan diantaranya subsidi atau kemudahan kepada nelayan sehingga nelayan terbantu.
"Bayangkan saja, misalnya pembelian mobil diberikan subsidi berupa keringanan suku bunga tanpa DP, tapi mengapa nelayan yang belum pasti mendapatkan ikan di laut, dinaikkan PNBPnya," ucapnya.
Jamil juga menyampaikan, bukankah nelayan itu adalah salah satu yang mendukung sektor pembangunan di Indonesia. Oleh karenanya nelayan seharusnya didukung dengan memberikan kemudahan kepada nelayan diantaranya perkecillah PNBP dan pungutan-pungutan yang lainnya, sehingga nelayan dapat bersaing dan berkembang.
"Kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang diberikan kepercayaan oleh Pak Jokowi agar membantu nelayan dengan memberikan kemudahan dengan penerapan regulasi dan kebijakan-kebijakan yang tidak membebani nelayan dan pengusaha-pengusaha sehingga terjadi peningkatan ekonomi di Kota Sibolga," ujarnya .
(Freddy A Pardosi)