Jakarta, NAWACITAPOST- Sejumlah partai politik (parpol) baru mulai bermunculan ke publik, meksipun Pemilu 2024 masih tiga tahun lagi.
Partai baru tersebut diantaranya adalah Partai Gelombang rakyat (Gelora), Partai Ummat, Partai Masyumi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Era Masyarakat Sejahtera (Emas), Partai Usaha Kecil Menengah (PUKM), Partai Indonesia Terang (PIT), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Nusantara, dan Partai Indonesia Damai (PID).Partai baru lainnya akan meyusul. Namun partai-partai itu harus melewati sejumlah tahapan untuk dapat menjadi peserta pemilu.
Tahapan seperti pendaftaran diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh legalitas kelembagaan dan pendaftarab ke KPU, selanjutnya dilakukan verifikasi factual syarat -syarat ini buklanlah menjadi hal mudah. Mekipun mereka lolos verifikasi factual KPI, parpol baru itu harus bekerja keras dan cerdas agar lolos ambang batas parlemen (parlementary threshold /PT) sebesar 4 persen.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Luicus Karus mengatakan, nasib parpol baru di Pemilu 2024 sebenarnya masih menunggu proses verifikasi parpol peserta pemilu 2024 mendatang.
“ Yang jelas tak ada perubahan dari ketentuan kepesertaan parpol di Pemilu yang akan datang. Aturannya masih sama dengan Pemilu 2019. Karena itu terbuka peluang bagi parppl-parpol baru untuk mengikuti Pemilu 2024 jika mereka melakukan persiapan matang sesuai yang diamanatkan UU Pemilu maupun peraturan turunan dari penyelenggara,” kata Lucius kepada NAWACITAPOST, Rabu (29/9/2021).
Selain itu, kata dia, kesiapan parpol baru dengan membentuk kepengurusan di daerah sesuai ketentuan UU yang akan menentukan peluang parpol baru menjadi peserta pemilu 2024.
“Sekalipun parpol baru memenuhi syarat mengikuti Pemilu, mereka tidak bisa serta merta berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden. Aturan Presidential Treshold yang ada saat ini tak membuka ruang bagi parpol baru untuk mengusung capres dan cawapres seperti pada Pemiku 2019 lalu,” ujarnya.
Lucius menilai, ini catatan yang mestinya harus dipertimbangkan oleh DPR dan Pemerintah dalam rangka memikirkan keadilan bagi peserta pemilu dengan menghapus Presidential Treshold. Tetapi ya sudah pernah dipraktekkan pada 2019.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB