Kamis, 4 Juni 2026

Yusril Bela Moeldoko, Demokrat AHY Terancam Bubar

Photo Author
- Jumat, 24 September 2021 | 16:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Mantan Mensesneg, Yusri Ihza Mahendara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat ini dipilih menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Yusril menjadi kuasa hukum empat mantan kader Demokrat kubu Moeldoko.
Yusril mendampingi keempat mantan kader Demokrat menggungat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

“Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” kata Yusril dalam keterangannya Kamis (23/9/2021).

Untuk diketahui, empat orang yang dibantu adalah kader Demokrat telah diberhentikan Agus harimurti Yudhoyono (AHT). Mereka dioecat karena hadir dalam Kongres Kuar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai Ketum.

Keempat kader itu adalah mantan Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palarentis dan Eks Ketua DPCR Demokrat, Kabupaten Samosir Binsar Triksakti Sinaga.

Yusril mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART pimpinan AHY pada 2021 lalu.

Selain itu, Yusril mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD?ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-udang. Akan tetapi , kata Yusril

Dia menjelaskan, sejauh ini tidak ada Lembaga yang menguji diaat AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD1945.

Yusril menilai bahwa ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai tidak berwenang menguji AD/ART.

Dia juga mengaku bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara pun tidak berwenang. Pengadllan negeri hanya bisa mengadili perselisihan internal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan.

Sementara pengadilan tata usaha negara hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

“Karena itu saya menyusun argument yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr. Fahry Bacmid,” ujarnya.

“Harus ada Lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan UU atau tidak,” paparnya.

Melihat dasar itu, Yusril menilai MA harus melalukan terobosan hukum dengan menjadi Lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa apakah AD/ART Demokrat yang disahkan Yasonna bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Kemudian, Yusril mengungkap, MA harus memeriksa apakah pasal AD/ART Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.

“Demikian seterusnya sebagaimana kami kemudakan dalam permohonan uji formil dan materi ke Mahkamah Agung,” bebernya.

 

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB