Kamis, 4 Juni 2026

Kubu Moeldoko Pimpin Demokrat, Kekalahan AHY Bikin Cikeas Cemas

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 9 Juli 2021 | 09:25 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Kuasa hukum Partai Demokrat KLB deli Serdang, Rusdiandyah, meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Karena AHY tidak menghadiri sidang mediasi sebanyak empat kali secara berturut turut. Ketidakhadiran AHY itu menjadi bukti tidak adanya itikad baik dari AHY selaku penggugat,, " kata Rusdiansyah dikutip GENPI, CO, Rabu (8/7/2021).

Rusdianyah mengaku ketidakhadiran AHY sebagai Ketum Demokrat akhirnya membuat Majelis Hakim menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada 9 Juli 2021.

"Pada sidang itu akan ditentukan apakah gugatan AHY ditolak Majelis Hakim atau tidak, " ujarnya.

Rusdiansyah mengungkapkan sudah ada ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 terkait ketidakhadiran pihak penggugat. Menurut Perma 1/2016,Majelis Hakim patut menolak gugatan AHY.

"Hal itu harus dilakukan demi menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia di Indonesia, " ujarnya.

Lebih jauh Rusdiansyah menuturkan bahwa gugatan AHY terkait sengketa internal Partai salah alamat.

"Harusnya penyelsaian sesuai UU Parpol adalah Mahkamah Partai, bukan di pengadilan negeri, " ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Meoldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan, AHY lupa warisan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak.
Menurut dia, PTUN adalah instrumen yang disiapkan negara untuk menciptakan good governance.

“DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupkan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak. Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata dia, Senin (28/6).

Bahkan, kata dia, Moeldoko memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.
.
Menurut dia, Demokrat hasil KLB Deli Serdang miliki legal standing yang kuat. Soal tidak disahkannya oleh Kemenkumham itu adalah hanya perbedaan melihat kelengkapan adminitrasi.

Tak hanya itu, Pihak kubu Moeldoko mengklaim sudah lengkap dan sesuai ketentuan UU.

“Melalui PTUN, ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan memanfaati hukum,” ujarnya.

Lebih jauh dia menegaskan, jika PTUN memutuskan kubu Moeldoko yang menang, maka kubu AHY kalah.

“Maka DPP Demokrat akan dikomandoi oleh Moeldoko buka lagi AHY, itulah aturan main hukum yang harus kita hormati dan ditaati bersama,” tegasnya.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB