Jakarta, NAWACITAPOST - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, DPR RI, mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk hadir dalam rapat membahas beragam persoalan yang menjadi Daftar Iinventaris Masalah (DIM) RUU Otonomi Khusus Papua.
Untuk diketahui sebelumnya, piihak DPR melakukan rapat yang dipimpin oleh Komarudin Watubun selaku Ketua Pansus Otsus Papua. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej datang mewakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Wamenkumham menjelaskan ada dua isu yang menjadi sorotan pemerintah yaitu soal pengelolaan keuangan dan pemekaran wilayah.
“Isunya ada dua, yang pertama adalah soal pengelolaan keuangan dan kedua adalah soal pemekaran Provinsi,” kata Edward ini di ruang rapat Pansus, Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (17/06).
Namun demikian Eddy menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan pembahasan akan melebar dari dua persoalan itu.
Edward menjelaskan bahwa dua isu ini terkuak karena ketika membicarakan UU Otsus maka secara teori, bukan lagi lex specialis tapi sifatnya lex specialis systematis.
“Jadi istilahnya, khusus yang sangat khusus. Ini untuk mencegah adanya pertentangan antara peraturan pelaksanaan dibawahnya dengan undang-undang itu sendir,” ujarnya lebih lanjut.
Edward menjelaskaan bahwa tidak semua persoalan yang muncul di Papua dapat dimasukkan dalam batang tubuh RUU, tetapi bisa dimasukkan dalam peraturan turunannya.
Dari hasil rapat tersebut didapat kesimpulan bahwa sepanjang untuk mempercepat tujuan Otonomi Khusus di papua maka Pansus DPR RI bersama dengan Pemerintah memahami aspirasi masyarakat yang berkembang untuk membahas revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tidak terbatas hanya pada dua permasalahan yang ada. (Tiara Islami)
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB