Jakarta, NAWACITAPOST- Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya buka suara terkait tudingan dirinya terlibat dalam menghapus pasal penghinaan kepada presiden saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
“Agak ngawur Penghapusan Pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008,”cuit Mahfud MD dalam akun Twitternya, Kamis (10/6).
Dia juga menyebutkan perihal proses revisi RUU KUHP yang kembali memasukan pasal soal penghinaan presiden.
Sebelum saya jadi Menko RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR,” katanya.
Menkopolhukam ini meminta kepada para politisi untuk menolak adanya pasal karet itu untuk diperjuang di DPR
“Karena di DPR, ya, coret saja pasal itu, Anda punya orang dan Fraksi di DPR,”ujarnya.
Sementara itu sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pernah menyampaikan usulan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah ada sejak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden,
Menkumham mengaku bahwa pasalnya sudah ada sejak zaman Pak SBY UU itu sudah dimasukkan dan sudah dibahas di DPR.
Untuk diketahui sebelumnya Anggotya DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman ikut menyinggung saat SBY menjadi Presiden.
Saat itu, ia mengatakank jika SBY tidak bisa melaporkan orang yang menghina dengan ungkapan “kerbau” pada 2010 silam.
Hal tersebut dikarenakan pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Mahfud MD.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB