Jakarta, NAWACITAPOST- Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan usulan bahwa kepada pemerintah untuk memberikan kesehjateraan keluarga 53 kru KRI Nanggala 204 yang gugur.
AHY menyebutkan pemerintah harus memberikan tunjangan pebuh dengan memberikan gaji utuh tidak dipotong sebagaimana halnya uang pension.
Kedua, pemerintah dapat memberikan beasiswa hingga lulus universitas bagi seluruh putra-putri awak yang gugur.
Ketiga, kata AHY pemerintah dapat memberikan fasilitas perumahan bagi-masing-masing keluarga yang ditinggalkan,” kata AHY, Minggu (25/4) dikutip dari wartaekonomi.
Ia menjelaskan, hal itu sesuai dengan prosedur yang ada, memang sudah pasti ada perhatian dari negara sesuai prosedur tetap, tetapi ini peristiwa luar biasa , sehingga perhatian pemerintah pun harus luar biasa .
Putra pertama SBY ini menganggap bahwa biaya yang akan dikeluarkan negara untuk mewujudkan tiga poin itu tidak akan sebanding dengan pengorbanan nyawa 53 awak KRI Nanggala.
Tambahnya, ia mengaku dirinya telah menyampaikan usulannya tersebut ke Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, yang saat ini menjadi anggota Komisi I DPR RI.
Ia juga telah memerintahkan Fraksi partainya yang duduk di DPR RI untuk mendorong pemerintah memberi perhatian luar biasa kepada keluarga prajurit KRI Nanggala 402.
Menyikapi hal itu sejumlah netizen langsung membalas dengan sindiran pedas.
"3 +1 Pokok Usulan AHY kpd Pemerintah utk Kesejahteraan Keluarga Prajurit Nanggala 402: 1. Tunjangan gaji utuh, 2. Memberikan beasiswa hingga bagi seluruh putra/i, 3.Memberikan fasilitas perumahan, 4. Kembalikan Uang Hambalang, Century, proyek-proyek, dll," kata RD_4WR1212 pada Senin, 26 April 2021.
Harusnya kalo mau lebih boom beritanya gini : AHY dan partai demokrat akan tanggung keluarga korban kri nanggala," kata Rienoyohanes16.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB