Jakarta, NAWACITAPOST – Kubu Partai Demokrat versi KLB Sibolangit akhirnya mengajukan gugatan usai ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Juru Bicara kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan, gugatan terhadap kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu telah dilayangkan saat dikonfirmasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu.
“Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,” ucap Rahmad, Selasa (6/4).
Rahmad menjelaskan, setelah melayangkan gugatan ke PN Jakpus, pihaknya sekaligus menjawab tantangan kubu AHY yakni Sekretaris Majelis Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi ke pengadilan. Negeri.
“Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri,” kata Rahmad .
Dia menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus adalah menggugat putusan Kemenkumham yang menolak hasil kubu Moeldoko
“Gugatan ini putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang. Sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN, Nyicil saja jangan buru-buru semua,” ucapnya.