MEDAN, NAWACITAPOST.COM - DR H Rahmat Shah merupakan sosok yang luar biasa, dirinya bukan hanya di kenal dan mendapat penghargaan di tingkat nasional, namun juga Internasional. Senator yang gigih, disiplin dan fokus di masa baktinya. Selaku anggota DPD RI dan MPR RI, kerjanya menjadi contoh dan moral politiknya terjaga. Pengabdian ikhlas tanpa pamrih memperjuangkan aspirasi daerah, seiring tekad dan cita-citanya memajukan daerah. Kecintaan dirinya terhadap satwa langka dan flora di Indonesia, patut kita berikan apresiasi dan kita gelar “Bapaknya Satwa Indonesia”.
Hal tersebut disampaikan ketua Komite I DPD RI H Fachrul Razi MIP saat ikut menghadiri acara silaturahmi dan syukuran atas penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Nararya kepada DR H Rahmat Shah dari Presiden RI Ir H Joko Widodo.
“Bapak Rahmatsyah Luar Biasa, Tanda kehormatan ini merupakan penghargaan negara yang diberikan oleh Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara, Rahmat Shah juga orang Indonesia pertama memperoleh African Big Five Grand Slam Award,” Ucap Senator asal Aceh tersebut.
“Pengusaha sukses, diplomat dan anggota DPD serta MPR ini menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya bersama enam orang lainnya, antara lain Fadli Zon dan Fahri Hamzah. “ imbuh Fachrul razi
Seperti diketahui, Rahmat Shah pernah lolos dan menduduki jabatan di Senayan sebagai anggota DPD RI Provinsi Sumatera Utara di urutan ketiga Periode 2009-2014. Sebelumnya dia pernah menjadi anggota MPR periode 1999-2004.
Mengutip situs Kementerian Sekretariat Negara, menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Bintang Mahaputera Nararya merupakan salah satu kelas dalam tanda kehormatan Bintang Mahaputera. Penghargaan negara ini diberikan Presiden kepada seeseorang, kesatuan, institusi pemerintah atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Editor: Administrator
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB