Kamis, 27 Agustus 2026

Di Surabaya, Rp28,9 Miliar untuk Partai, Rakyat Dapat Foto Kegiatan

Photo Author
Elya Yuddy Irawan, Nawacita Post
- Kamis, 27 Agustus 2026 | 12:20 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

SURABAYA, NAWACITAPOST.COM  — Ketika pemerintah daerah terus bicara efisiensi anggaran, pelayanan publik, hingga keterbatasan fiskal, ada satu pos belanja yang justru menarik perhatian: bantuan keuangan partai politik (Banpol).

Di Kota Surabaya, uang APBD yang dialokasikan untuk Banpol pada 2026 mencapai sekitar Rp28,9 miliar. Angka ini naik tajam dibandingkan 2025 yang sekitar Rp17,34 miliar. Artinya, dalam setahun terjadi kenaikan sekitar Rp11,56 miliar atau 66,7 persen.

Dasarnya adalah jumlah 1.445.091 suara sah Pemilu 2024 yang menjadi basis penghitungan. Jika nilai bantuan dinaikkan dari Rp12.000 menjadi Rp20.000 per suara sah, maka totalnya sekitar Rp28,90 miliar. Kenaikan tersebut juga telah diberitakan pada akhir 2025, sementara APBD 2026 sendiri telah ditetapkan melalui Perda Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2025.

Rata-rata Rp2,89 Miliar untuk Satu Partai

Dengan terdapat 10 partai politik penerima, secara sederhana rata-rata alokasi Banpol mencapai sekitar Rp2,89 miliar per partai dalam setahun. Jika dibagi 12 bulan, rata-ratanya sekitar Rp240,8 juta per partai setiap bulan. Atau kalau dibagi 365 hari, nilainya sekitar Rp7,9 juta per partai setiap hari.

Tentu angka tersebut bukan berarti setiap partai menerima jumlah yang sama. Banpol dihitung berdasarkan perolehan suara sah, sehingga partai dengan suara lebih besar memperoleh dana lebih besar.

Pada 2025, misalnya, dengan tarif Rp12.000 per suara, total Banpol mencapai sekitar Rp17,34 miliar. PDIP dengan 336.698 suara menjadi penerima terbesar, sekitar Rp4,04 miliar. Gerindra dengan 241.231 suara memperoleh sekitar Rp2,89 miliar, sedangkan PKB dengan 159.362 suara sekitar Rp1,91 miliar.

Dengan tarif Rp20.000 pada 2026, secara hitungan sederhana:

- PDIP: sekitar Rp6,73 miliar
- Gerindra: sekitar Rp4,82 miliar
- PKB: sekitar Rp3,19 miliar
- Golkar: sekitar Rp2,74 miliar
- PKS: sekitar Rp2,66 miliar
- PSI: sekitar Rp2,66 miliar jika menggunakan angka suara 2024 yang sama
- Demokrat: sekitar Rp2,07 miliar
- PAN: sekitar Rp1,67 miliar
- NasDem: sekitar Rp1,25 miliar
- PPP: sekitar Rp1,05 miliar

Totalnya sekitar Rp28,9 miliar.

Pertanyaannya: Rakyat Surabaya Dapat Apa?

Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan. Banpol bukan uang ilegal dan bukan pula pemberian tanpa dasar hukum. PP Nomor 1 Tahun 2018 memang mengatur bahwa bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota partai dan masyarakat, serta dapat digunakan untuk operasional sekretariat.

Bahkan aturan teknisnya mengatur bentuk pendidikan politik seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif, sarasehan dan workshop. Sementara penggunaan untuk operasional sekretariat antara lain mencakup administrasi, daya dan jasa, pemeliharaan arsip serta peralatan kantor.

Jadi secara aturan, rakyat memang dijanjikan manfaat tidak langsung: pendidikan politik, peningkatan partisipasi masyarakat dan penguatan kehidupan demokrasi.

Tetapi justru di titik inilah publik berhak bertanya lebih keras:

Berapa banyak warga Surabaya yang benar-benar merasakan manfaat pendidikan politik tersebut? Berapa seminar yang benar-benar menyentuh warga kampung? Berapa kegiatan pendidikan politik yang membahas hak warga memperoleh pelayanan publik? Berapa kegiatan yang mengajarkan masyarakat mengawasi APBD? Dan yang paling penting, seberapa transparan masyarakat bisa melihat penggunaan Rp28,9 miliar tersebut?

Halaman:

Editor: Elya Yuddy Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Kapan Warisan Keraton Yogyakarta Dipulangkan Inggris?

Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:18 WIB