Kamis, 11 Juni 2026

Alarm Reformasi Berbunyi: RUU Polri di Titik Nadir Demokrasi!

Photo Author
Tiarsin, Nawacita Post
- Rabu, 10 Juni 2026 | 11:31 WIB
Iwantonius Miha Njurumana aktivis mahasiswa Jurusan Ilmu Politik (Istimewa)
Iwantonius Miha Njurumana aktivis mahasiswa Jurusan Ilmu Politik (Istimewa)

NAWACITAPOST.COM — Ruang publik kembali membara. Di tengah senyapnya ruang sidang DPR RI, sebuah draf regulasi sedang digodok dengan kecepatan yang mengundang tanya. Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini berada di bawah lampu sorot tajam para pemikir muda yang menolak tinggal diam.

Dari Indonesia Timur, suara lantang bergema. Iwantonius Miha Njurumana aktivis mahasiswa Jurusan Ilmu Politik sekaligus penggiat politik asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melempar kritik keras yang menusuk jantung polemik: Penguatan institusi tidak boleh menjadi lonceng kematian bagi demokrasi dan supremasi sipil!

Kilat Legislasi Tanpa Suara Rakyat

"Partisipasi publik merupakan salah satu indikator utama kualitas demokrasi. Ketika regulasi strategis dibahas secara terburu-buru dan tanpa ruang dialog yang memadai, maka wajar jika muncul kekhawatiran dari masyarakat..." kata Iwantonius Miha Njurumana.

Baca Juga: Sejarah Baru Di Tanah Padangsidimpuan! Marini Yuliana Hutabarat Nakhodai DPC GAMKI 2026-2029 Lewat Kemenangan Mutlak

Iwantonius membongkar kejanggalan di balik layar. Proses pembahasan yang berjalan 'kilat' dan minim keterlibatan publik dinilai sebagai sinyal bahaya. Bagi seorang akademisi politik, sebuah undang-undang yang mengatur aparat pemegang senjata dan kewenangan besar, wajib hukumnya dibedah secara transparan di bawah terang matahari, bukan di ruang gelap yang terisolasi dari suara rakyat.

Tiga Poin Krusial: Gugatan Terhadap RUU Polri

Secara tajam dan taktis, Iwantonius membedah tiga "bom waktu" yang tertanam dalam klausul RUU tersebut:

1. Ancaman terhadap Supremasi Sipil

Satu pasal yang paling memicu alarm bahaya adalah lampu hijau bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil tanpa perlu mundur.

  • Dampaknya: Batas tegas antara fungsi keamanan dan tata kelola pemerintahan sipil menjadi kabur. Ini adalah ancaman langsung terhadap salah satu capaian paling berdarah pada Reformasi 1998.

2. Misteri Perpanjangan Usia Pensiun

Usulan perpanjangan usia pensiun hingga 60 tahun (Tamtama-Perwira) dan 63 tahun (Kapolri) dipertanyakan urgensinya. Tanpa kajian akademik yang transparan, kebijakan ini dicurigai bakal menyumbat sistem kaderisasi, membebani anggaran negara, dan merusak efektivitas organisasi.

Baca Juga: Satu Tahun Terjebak 'Sandera' Hukum: Kisah Samian, Penjual Siomay Kemiling yang Meminta Keadilan

3. Kebal Pengawasan Eksternal?

Ini adalah puncak dari segala kekhawatiran. RUU ini dinilai berpotensi menggebiri taji lembaga pengawas eksternal.

  • Perspektif Politik: "Prinsip demokrasi mengajarkan bahwa tidak boleh ada lembaga negara yang memiliki kewenangan besar tanpa mekanisme kontrol yang memadai," tegas Iwantonius. Pengawasan bukanlah musuh, melainkan tameng pelindung profesionalisme Polri di mata publik.

Menolak Mundur ke Era Kegelapan

Narasi yang dibawa oleh Iwantonius bukan sekadar kritik di atas kertas, melainkan sebuah manifesto untuk menyelamatkan masa depan bangsa. Ia mengingatkan penguasa bahwa fondasi negara ini dibangun di atas darah dan keringat Reformasi 1998 untuk meruntuhkan dominasi aparat dan menegakkan checks and balances.

Sebelum palu diketuk dan sejarah mencatat kemunduran besar, aktivis muda ini menantang DPR RI dan Pemerintah untuk berani membuka pintu dialog. Panggil akademisi, undang mahasiswa, dengarkan masyarakat sipil!

Halaman:

Editor: Tiarsin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB