Yuyum Fhahni Paryani menduga Andre telah melanggar peraturan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas aksinya tersebut.
"Kami meminta MKD DPR-RI untuk memberikan sanksi berat atas pelanggaran peraturan TPPO yang dilakukan oleh anggota DPR-RI Andre Rosiade," mata Yuyum di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (14/2).
Baca Juga : Kementerian Keuangan Targetkan 15.426 Bidang Lahan Masuk BMN 2020
Yuyum mengaku heran bahwa Andre yang kini duduk di Komisi VI DPR justru melakukan tindakan melakukan penggerebekan terhadap PSK. Padahal, kata dia, Komisi VI DPR sama sekali tak memiliki lingkup fungsi dan tugas dalam mengawasi TPPO.
Komisi VI DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi dan standarisasi nasional.
"Tapi kenapa dia sangat antusias untuk ngomongin isu ini?" kata Yuyum.
Tak hanya itu, Yuyum meminta agar Ombudsman RI melakukan monitoring & evaluasi secara menyeluruh terhadap Gugus Tugas TPPO. Monitoring itu diperlukan untuk menemukan maladministrasi atas kinerja Gugus Tugas TPPO dalam kasus tersebut.
"Kami meminta agar Ombudsman melayangkan teguran atas nama masyarakat dan kelompok yang bergerak dalam pemberantasan TPPO kepada DPR RI, Partai Gerindra, dan Polri agar perspektif yang keliru terhadap perempuan, anak, juga eksploitasi seksual dapat diluruskan," kata dia.