Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Surabaya dalam jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, yang mendorong terciptanya lingkungan aman, kondusif, dan ramah bagi tumbuh kembang anak. Anak didefinisikan sebagai individu di bawah usia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
“Kalau sejak awal ada kontrol aktivitas malam hari, kasus-kasus seperti pengeroyokan kemarin bisa dicegah. Jadi saya anggap kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tapi perlindungan bagi masa depan anak-anak kita,” pungkas Achmad. ***