Jumat, 5 Juni 2026

Jelang Hearing di DPRD, Ketua Exco Partai Buruh Nganjuk Buka Suara Perihal Dugaan Penahanan Ijazah

Photo Author
Tiarsin Nawacita, Nawacita Post
- Rabu, 7 Mei 2025 | 06:00 WIB
Lambang Partai Buruh  (Istimewa)
Lambang Partai Buruh (Istimewa)

Menurut Bambang mengatakan, dengan adanya peristiwa penahanan ijazah yang saat ini menjadi perbincangan secara nasional, seharusnya pemerintah daerah Kabupaten/Kota lebih intens untuk mensosialisasikan Perda Jatim Nomor 8 Tahun 2016 dan Surat Edaran Nomor 560/14861/012/2025.

"Saya juga mengapresiasi tindakan dari DPRD dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk, yang setelah mereka bergerak ijazah asli milik Muhammad Randi yang informasinya sudah dikembalikan. Jadi mungkin setelah ini Disnaker seharusnya membuat flyer atau baliho pengumuman untuk sosialisasi kepada para pekerja/buruh," kata pria kelahiran Banyuwangi, 26 Juli 1976 ini.

Bambang mengungkapkan bahwa, seharusnya Disnaker lebih intens untuk berkomunikasi dengan pekerja/buruh, dikarenakan Disnaker adalah singkatan Dinas Tenaga Kerja, bukan Dinas Pengusaha. Sehingga menurutnya Disnaker adalah penengah untuk membangun keharmonisan antara pemberi kerja dan pekerja/buruh. sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga: May Day Tahun 2024, Ratusan Buruh dari FSBI Kepung Kantor Bupati Nganjuk Sampaikan Empat Tuntutan

"Kalau kemarin Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) mengatakan hanya konsen terhadap perusahaan yang memiliki pekerja minimal 100 orang ke atas dikarenakan rawan konflik, saya kurang setuju, karena mulai dari undang-undang hingga peraturan manapun tidak ada yang menyebutkan harus minimal 100 orang, yang ada kan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja yang seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama, kenyataannya saat ini juga terjadi konflik dan viral," ungkap Bambang.

Bambang berharap terhadap pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui RDP atau hearing yang akan digelar pada Rabu (7/5/2025) di DPRD Kabupaten Nganjuk bisa membuat Perda hingga SE yang lebih spesifik untuk melindungi tenaga kerja lokal.

"Dengan adanya RDP atau hearing, DPRD bisa mendorong terbitnya Perda dan SE, sehingga perlindungan terhadap pekerja/buruh di Kabupaten Nganjuk bisa lebih maksimal," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti dan dapatkan berita terupdate dari Sakera Kakanper PT Media Nawacita Indonesia (MNI) Nganjuk dan Kediri, Jawa Timur, langsung dari ponselmu, pada situs berita www.nawacitapost.com, melalui aplikasi Facebook, silahkan klik disini, dan disini, juga melalui aplikasi Twitter atau X, silahkan klik disini, pastikan dua aplikasi tersebut sudah terinstall pada ponselmu

Halaman:

Editor: Tiarsin Nawacita

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB