pemilu

Ribuan Suara Gelembungkan PDIP Surabaya, MAKI Jatim: Kami sudah punya Bukti!

Kamis, 21 Maret 2024 | 06:00 WIB
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satrio dan saksi pelapor, Edy Sucipto saat konferensi pers yang digelar di Surabaya, Rabu (20/3/2024) (Nawi)

MAKI Jatim juga telah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan pengawalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah mendapat rekomendasi MK, MAKI juga akan mengajukan laporan pidana Pemilu-nya.

Baca Juga: Gawat! Tiga Caleg Terpilih Gerindra Dipanggil Bawaslu Surabaya

Sementara itu, saksi pelapor, Edy Sucipto, seorang Calon Legislatif dari Dapil 3 Surabaya, menyatakan kepesimisannya terhadap integritas penyelenggara pemilu ke depan.

Edy menjelaskan, sesuai keterangan saksi di kecamatan, ada informasi tentang penggelembungan suara di TPS Kecamatan Bulak dan Sukolilo saat proses penghitungan. Di mana C1 salinan saat dipindahkan DA1 suaranya bertambah. Masing-masing TPS terjadi kenaikan suara 5-20 suara.

"Saya pikir kesalahan tulis, kalau PPK nya ngantuk di 1 atau 2 TPS mungkin nggak apa-apa. Namun begitu kita cek ternyata hampir di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Bulak itu masih terjadi penambahan suara," katanya.

Baca Juga: Pilkada Surabaya, Sarana Demokrasi Minta PDIP belajar dari Pengkhianatan Jokowi

Edy Sucipto, telah mengajukan laporan tentang dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

“Laporan tersebut sudah kami sampaikan pada hari Senin, 4 Maret 2024, ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya,” kata Edi.

Dalam penjelasannya, Edy mengaku sudah membawa bukti kecurangan rekapitulasi suara yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara tingkat kecamatan.

Baca Juga: 'Diduga' pindahkan Suara: PPK Kenjeran Diadukan, Juliana Evawati dalam Sorotan

Kecurangan tersebut terjadi di tujuh kecamatan, tapi hanya empat kecamatan yang akhirnya dilakukan pencermatan. Hasilnya, terlihat adanya penggelembungan suara yang masif. Setiap TPS bisa 5 hingga 20 suara (kecamatan Sukolilo dan Wonocolo). Meski di dua kecamatan tersebut sudah dilakukan pengembalian suara, namun bukan berarti masalahnya selesai. Wajib diproses secara hukum.

“Ibaratnya seorang koruptor yang sudah terbukti melakukan kejahatan, lantas mengembalikan dana korupsi. Itu tidak berarti proses hukumnya selesai,” ucap Edy.

Parahnya, KPU langsung saja menggedok hasil rekapitulasi suara di beberapa kelurahan dari 3 kecamatan yang lain, yaknu Bulak, Tenggilis Mejoyo, dan Gunung Anyar.

Baca Juga: Penggelembungan Suara di Dapil 3 Surabaya, AH Thony: Periksa PPK, Panwas dan Caleg terlibat!

Padahal, di kecamatan itulah banyak ditemukan penggelembungan suara, seperti di kelurahan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kutisari, dan Panjang Jiwo (Kecamatan Tenggilis Mejoyo). Juga di Kelurahan Bulak, Sukolilo Baru, Kenjeran, dan Kedungcowek (Kecamatan Bulak)

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB