Masih bersama Bowo, sebenarnya Bawaslu itu tidak signifikan untuk menjadi pengawas pemilu, dikarenakan tidak bisa melaksanakan eksekusi terhadap pelanggaran pemilu.
"Karena kita bisa ambil hikmah dari peristiwa kemarin, penafsiran Bawaslu kalau ada kesalahan bisa diperbaiki, itu kalau kesalahan kalau pencurian, tidak ada itu di undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu," ujar Bowo.
Bowo menjelaskan, memang undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu tidak pernah dilaksanakan, meskipun terbukti, itu memang tidak pernah dilaksanakan oleh Bawaslu.
"Harusnya undang-undang tentang Bawaslu diperbaiki, karena mereka tidak punya kekuatan untuk mendiskualifikasi caleg maupun calon Bupati apalagi calon presiden," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Yudha Harnanto ketika dikonfirmasi mengatakan, Otw dr kantor mau jemput anak, Besok saja ke kantor," katanya singkat via pesan aplikasi WhatsApp.